Rustam Ajukan Penambahan Kuota Solar Nelayan

Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam menyebut, pihaknya akan mengajukan penambahan kuota solar di SPBN

PENGELOLAAN Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Tanjung Limau, Kota Bontang, Kalimantan Timur telah mencapai kesepakatan. Mediasi yang dilakukan pun berakhir dengan disetujuinya tuntutan 9 poin dari PT BKU kepada PT BSP, Senin (8/5/2023).

Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam menyebut, pihaknya akan mengajukan penambahan kuota solar di SPBN. Dengan catatan, koordinasi pengelolaan SPBN dilakukan dengan baik oleh PT BSP dan PT BKU.

“Karena Covid-19 kemarin, kuota solar untuk nelayan dikurangi dari 300 kiloliter menjadi 240 kiloliter. Kalau koordinasi mereka (PT BSP dan PT BKU) bagus, kami akan coba untuk ajukan penambahan kuota lagi,” sebutnya.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan bahwa nantinya ia akan meminta jumlah data nelayan serta jumlah pengambilan solar sesuai ketentuan. Sehingga penambahan kuota bisa disesuaikan dengan kebutuhan.

“Nelayan itu memiliki peran bagi perekonomian. Sehingga penting untuk menjamin nelayan bisa berlayar, untuk menyediakan kebutuhan ikan di Bontang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, saat ini legalitas SPBN dipegang oleh PT BKU. Sementara PT BSP sebagai unit pengelola sekaligus pihak kedua. (ADS/DPRD BONTANG)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }