Perkim Kutim Larang Pengembang Sulap Lahan Fasum Jadi Kavling Rumah

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
6 Okt 2026 10:29
2 menit membaca

NEWSBORNEO.ID – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan pengembang perumahan subsidi tidak boleh sembarangan mengubah lahan fasilitas umum (fasum) menjadi kavling rumah untuk dijual.

Larangan tersebut berkaitan dengan kewajiban pengembang menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), seperti jalan lingkungan, ruang terbuka hijau (RTH), serta fasilitas sosial bagi penghuni perumahan.

Kepala Bidang Perumahan Umum Dinas Perkim Kutim, Beni Widarta, menjelaskan bahwa pengembang perumahan subsidi wajib mengalokasikan 35 persen dari total luas lahan untuk kebutuhan PSU.

“Kalau untuk perumahan subsidi, dari total luas lahannya itu ada 35 persen yang harus untuk PSU,” ungkap Beni saat diwawancarai melalui telepon.

Lahan Fasum Tak Boleh Sembarangan Dialihfungsikan

Menurut Beni, ketentuan alokasi PSU harus diperhatikan sejak tahap perencanaan pembangunan perumahan.

Pengembang tidak boleh hanya mengejar jumlah unit rumah yang dapat dijual, tetapi juga harus memastikan ketersediaan fasilitas lingkungan bagi masyarakat.

Lahan yang direncanakan untuk jalan, taman, ruang terbuka hijau, maupun fasilitas sosial tidak boleh begitu saja dialihkan menjadi kavling perumahan tanpa memperhatikan proporsi PSU.

“Jadi ada jalan, ruang terbuka hijau, fasilitas umum dan fasilitas sosial dan sebagainya. Itu tidak boleh dijadikan kavling rumah tanpa memperhatikan proporsi PSU,” tegasnya.

Penyediaan fasilitas tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan permukiman yang layak huni, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai sasaran program perumahan subsidi.

Jika alokasi PSU tidak dipenuhi, penghuni berpotensi menghadapi keterbatasan jalan lingkungan, ruang publik, hingga fasilitas penunjang aktivitas sehari-hari.

Perkim Kutim Awasi Site Plan Pengembang

Untuk memastikan ketentuan tersebut dipenuhi, Dinas Perkim Kutim melakukan pemeriksaan terhadap rencana tapak atau site plan perumahan.

Dokumen itu menjadi acuan untuk melihat pembagian lahan antara kavling rumah dan fasilitas lingkungan yang wajib disediakan pengembang.

Melalui pemeriksaan tersebut, pemerintah daerah berupaya mencegah perubahan peruntukan lahan yang berpotensi mengurangi ketersediaan fasilitas umum.

Pengawasan sejak tahap perencanaan juga penting untuk menghindari persoalan PSU setelah perumahan selesai dibangun dan ditempati masyarakat.

Dinas Perkim Kutim menekankan bahwa pembangunan perumahan subsidi tidak hanya berorientasi pada penyediaan unit rumah, tetapi juga harus memperhatikan kualitas lingkungan permukiman.

Pemenuhan proporsi PSU menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam pemeriksaan rencana pembangunan.

“Jadi ada jalan, ruang terbuka hijau, fasilitas umum dan fasilitas sosial dan sebagainya. Itu tidak boleh dijadikan kavling rumah tanpa memperhatikan proporsi PSU,” tegas Beni. (adv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }