Direktur Utama PTMB, Yudhi SaharuddinBALIKPAPAN – Pelanggan Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) yang kehilangan meteran air akibat pencurian tidak serta-merta mendapatkan meteran pengganti secara gratis.
PTMB memastikan setiap laporan kehilangan harus terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah usia meteran serta apakah perangkat tersebut sudah masuk dalam program penggantian berkala perusahaan.
Direktur Utama PTMB, Yudhi Saharuddin, mengatakan pelanggan yang kehilangan meteran wajib segera melaporkan kejadian tersebut kepada PTMB dan membuat berita acara kehilangan.
“Laporkan ke kantor, bikin berita acaranya. Nanti kita cek kapan water meternya,” kata Yudhi, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan karena PTMB memiliki ketentuan terkait usia pakai serta mekanisme penggantian meteran pelanggan.
Setelah dipasang dan diserahkan kepada pelanggan, meteran air menjadi tanggung jawab pelanggan. Namun, PTMB tetap memiliki program penggantian secara berkala terhadap meteran yang telah memenuhi kriteria tertentu.
Yudhi menjelaskan, penggantian meteran dilakukan secara bertahap sesuai aturan perusahaan. Setiap empat tahun, sedikitnya 25 persen meteran pelanggan menjadi sasaran penggantian.
“Penggantian water meter periodik sesuai dengan aturan, setiap empat tahun minimal sekali 25 persen dari pelanggan harus diganti. Makanya kita lihat prioritasnya,” ujarnya.
Karena itu, pelanggan yang kehilangan meteran tidak dapat langsung meminta perangkat baru secara cuma-cuma.
PTMB akan memeriksa laporan kehilangan, usia meteran, serta status perangkat tersebut dalam program penggantian berkala.
Jika meteran yang hilang memang sudah masuk kategori prioritas penggantian, pelanggan berpeluang mendapatkan meteran baru tanpa biaya. Sebaliknya, jika meteran masih tergolong baru dan belum masuk daftar penggantian, mekanisme penanganannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau misalnya memang pantas untuk dilakukan penggantian secara gratis, kita lakukan penggantian. Tapi apabila memang belum, kita tetap harus melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Yudhi.
Selain kasus kehilangan, PTMB memiliki mekanisme pemeriksaan meteran melalui proses tera. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan perangkat masih mampu mencatat penggunaan air pelanggan secara akurat.
Jika hasil tera menunjukkan meteran sudah tidak berfungsi dengan baik atau tidak lagi mampu mengukur pemakaian secara layak, PTMB dapat melakukan penggantian sesuai ketentuan.
“Setelah dilakukan tera dan teranya nggak bisa, baru kemudian kita lakukan penggantian,” katanya.
Yudhi menegaskan, prosedur pemeriksaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyulitkan pelanggan. PTMB perlu memastikan setiap penggantian meteran memiliki dasar yang jelas dan sesuai aturan.
Menurutnya, apabila setiap laporan kehilangan langsung diikuti penggantian meteran baru tanpa pemeriksaan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian.
“Yang kami hindari bagaimana kalau misalnya kita gampangkan. Katakanlah, dengan gampang hilang, nanti tanpa melalui proses yang cepat. Kalau semua orang, ‘Udah deh, anggap aja hilang supaya diganti baru,’ kan yang menjadi rugi negara,” tegasnya.
Karena itu, PTMB mengimbau pelanggan segera melapor apabila meteran air di rumah maupun tempat usaha hilang.
Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengecekan sebelum menentukan mekanisme penggantian.
PTMB memastikan keputusan penggantian tetap mempertimbangkan kondisi meteran, usia pemakaian, hasil pemeriksaan, serta ketentuan program penggantian yang berlaku di perusahaan. (*)
Tidak ada komentar