Kejar Kategori Sangat Baik, Bontang Pasang Target Nilai 91 di Penilaian Ombudsman

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
28 Sep 2026 12:15
2 menit membaca

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang memasang target peningkatan signifikan dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2026. Pemkot membidik nilai 91,00 dengan kategori Sangat Baik, naik dari skor 83,22 yang diperoleh pada penilaian 2025 dengan kategori Baik.

Target tersebut menjadi tantangan baru bagi Pemkot Bontang untuk membuktikan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik tidak berhenti pada capaian tahun sebelumnya.

Proses penilaian 2026 pun mulai dilakukan oleh tim Ombudsman Republik Indonesia. Rapat pembukaan penilaian digelar di Ruang Rapat Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bontang, Senin (28/9/2026).

Mewakili Wali Kota Bontang, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bontang Akhmad Suharto membuka kegiatan tersebut.

Dalam arahannya, Akhmad menegaskan bahwa penilaian Ombudsman tidak boleh dipandang sekadar sebagai pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi.

Menurutnya, kualitas pelayanan publik merupakan salah satu indikator nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Pelayanan publik merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena itu, pelayanan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, mudah, cepat, pasti, dan adil,” ujar Akhmad saat membacakan sambutan Wali Kota Bontang.

Ia mengatakan, penilaian tersebut juga menjadi instrumen untuk mencegah praktik maladministrasi sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan.

Karena itu, setiap catatan, saran maupun rekomendasi yang nantinya disampaikan Ombudsman diminta tidak berhenti sebagai laporan evaluasi. Perangkat daerah harus menindaklanjutinya melalui perbaikan konkret dalam penyelenggaraan pelayanan.

Anggaran Turun, Pelayanan Tak Boleh Ikut Menurun

Di tengah kondisi fiskal daerah yang mengalami penurunan, Akhmad memastikan pelayanan publik tetap menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah.

Ia menyebut efisiensi anggaran akan diarahkan pada penyesuaian biaya operasional dan belanja pendukung, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Seluruh perangkat daerah dan unit pelayanan yang menjadi lokus penilaian juga diminta memberikan dukungan penuh kepada tim Ombudsman selama proses evaluasi berlangsung.

Kepala perangkat daerah, sekretaris hingga kepala bidang diminta responsif dalam menyiapkan data dan informasi yang diperlukan.

Data yang disampaikan harus akurat, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi Pemkot Bontang, target nilai 91,00 bukan hanya soal mengejar angka penilaian, tetapi juga menjadi momentum untuk mengukur sejauh mana pembenahan pelayanan telah dirasakan masyarakat.

Kegiatan tersebut difasilitasi Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bontang dan dihadiri Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur Ignatius Ryan Gamas bersama tim penilai.

Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang H. Abdu Safa beserta jajaran, serta Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Bontang Diny Prathiwi bersama tim teknis pendamping.

Hasil penilaian Ombudsman nantinya akan menjadi salah satu gambaran mengenai kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus bahan evaluasi bagi Pemkot Bontang untuk melakukan pembenahan lebih lanjut. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }