Bertamu ke Rumah Teman, Pria di Samarinda Diduga Bawa Kabur Scoopy dan Uang Rp1,5 Juta

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
9 Sep 2026 23:31
2 menit membaca

Samarinda – Bertamu ke rumah teman justru berujung dugaan pencurian dan penggelapan. Seorang pria berinisial V diamankan Polresta Samarinda setelah diduga membawa kabur sepeda motor dan uang tunai milik temannya sendiri.

V diamankan polisi di kawasan Jalan Pembangunan, Samarinda, Minggu (6/9/2026), sekitar sehari setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

Dalam perkara ini, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta uang tunai sekitar Rp1,5 juta.

Humas Polresta Samarinda Arie mengatakan, aksi tersebut diduga terjadi ketika korban meninggalkan rumah pada malam hari. Saat itu, V masih berada di dalam rumah korban.

“Awalnya sekira pukul 19.15 Wita pelapor pergi meninggalkan rumahnya dengan tidak mengunci pintu rumah, dikarenakan ada teman laki-laki pelapor yang bernama Vicky sedang berada di dalam rumah,” ujar Arie.

Ketika korban kembali ke rumah, sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah sudah tidak ada. Uang tunai yang disimpan di dalam dompet juga ikut raib.

Korban kemudian mencoba menghubungi V untuk menanyakan keberadaan barang-barang tersebut. Namun, upaya komunikasi itu tidak membuahkan hasil karena nomor telepon korban diduga telah diblokir.

Merasa mengalami kerugian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, V berhasil diamankan sehari setelah kejadian.

Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban lengkap dengan STNK dan kunci.

Polisi juga menemukan tujuh lembar uang pecahan Rp100 ribu, dengan total Rp700 ribu, yang diduga merupakan bagian dari uang milik korban.

Uang Dipakai Bayar Kos

Dalam pemeriksaan awal, V mengakui telah menggunakan uang milik korban. Uang tersebut disebut digunakan untuk membayar biaya tempat kosnya.

Sementara untuk sepeda motor korban, V diduga telah merencanakan untuk menjual atau menggadaikannya.

Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian dan peran terduga pelaku dalam perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, V diproses menggunakan Pasal 476 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }