
BALIKPAPAN – Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur terus berjalan. Polda Kaltim bersama jajaran Polres dan Polresta mencatat sebanyak 34 perkara Karhutla telah ditangani hingga Minggu (30/8/2026).
Dari puluhan perkara tersebut, 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara luas lahan yang terbakar dan menjadi objek dalam penanganan perkara mencapai 456,19 hektare.
Berdasarkan data Polda Kaltim, sebanyak 24 perkara masih berada pada tahap penyelidikan, sedangkan 10 perkara lainnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi, menegaskan bahwa penanganan perkara Karhutla merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan.
“Polda Kalimantan Timur berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penindakan ini merupakan upaya nyata untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun aktivitas sosial dan ekonomi,” ujar Tedy.
Kukar dan Paser Terbanyak
Dari total 34 perkara yang ditangani, Polres Kutai Kartanegara dan Polres Paser menjadi wilayah dengan jumlah penanganan kasus terbanyak, masing-masing sebanyak delapan perkara.
Selanjutnya, Polresta Samarinda menangani enam kasus, Polres Berau dan Polres Penajam Paser Utara masing-masing tiga kasus, serta Polres Kutai Barat menangani dua kasus.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Kaltim, Polres Kutai Timur, Polres Bontang, dan Polresta Balikpapan masing-masing menangani satu perkara.
Adapun Polres Mahakam Ulu hingga saat ini tercatat belum menangani perkara Karhutla.
Polda Kaltim menegaskan, penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap setiap aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang terbukti melanggar ketentuan hukum.
Pencegahan Tetap Dikedepankan
Di tengah meningkatnya ancaman Karhutla selama musim kemarau, kepolisian tidak hanya mengandalkan langkah penindakan.
Polda Kaltim bersama jajaran juga terus memperkuat upaya pencegahan melalui patroli terpadu, sosialisasi, dan edukasi langsung kepada masyarakat.
Koordinasi juga dilakukan bersama pemerintah daerah, TNI, Manggala Agni, BPBD, serta instansi terkait lainnya untuk mencegah kebakaran semakin meluas.
Tedy mengingatkan masyarakat, perusahaan, maupun pemilik lahan agar tidak mengambil jalan pintas dengan membuka lahan melalui pembakaran.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, perusahaan maupun pemilik lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polda Kaltim pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif mencegah Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran maupun titik api.
Respons cepat dan keterlibatan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting untuk mencegah api meluas, terutama di tengah kondisi cuaca kering yang meningkatkan risiko kebakaran.
Dengan 34 perkara telah ditangani dan sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, Polda Kaltim menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan hanya ancaman bagi lingkungan, tetapi juga perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum. (*)
Tidak ada komentar