
BONTANG – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Bontang kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang bersama tim Opsnal Intelkam berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bontang Selatan.
Kedua terduga pelaku diamankan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan HM Ardans Gang HM Ardans 10, RT 022, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan.
Masing-masing pelaku diketahui berinisial AR (39) dan YRK (27), keduanya merupakan warga Kota Bontang. Polisi menduga keduanya berperan dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Saat melakukan pengawasan, petugas melihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Revo berwarna silver dengan nomor polisi KT 4981 DV. Ketika dihentikan untuk diperiksa, salah seorang di antaranya terlihat membuang sebuah benda ke tanah.
Gerak-gerik tersebut langsung mengundang kecurigaan petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, benda yang dibuang ternyata merupakan sebungkus rokok merek Dunhill yang dililit lakban hijau. Di dalamnya ditemukan 10 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix warna putih yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil interogasi awal, barang bukti tersebut diakui sebagai milik salah satu pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat kotor 3,26 gram, satu bungkus rokok merek Dunhill, satu lembar lakban hijau, satu unit telepon genggam merek Infinix warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna silver.
Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bontang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan KUHP terbaru. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polres Bontang kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. (*)
Tidak ada komentar