Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin.Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur resmi melarang seluruh satuan pendidikan negeri jenjang SMA, SMK, hingga SLB melakukan praktik penjualan seragam sekolah kepada peserta didik.
Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/17701/Disdikbud.III yang mulai disosialisasikan pada awal Juli 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya meringankan beban biaya pendidikan yang selama ini kerap dikeluhkan para orang tua siswa, khususnya saat penerimaan peserta didik baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menegaskan bahwa sekolah bersama pendidik maupun tenaga kependidikan tidak diperkenankan mengoordinasikan ataupun melakukan penjualan pakaian seragam di lingkungan satuan pendidikan.
“Seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri dilarang menjual pakaian seragam sekolah yang dikoordinir oleh pendidik dan tenaga kependidikan,” ujarnya di Samarinda, Kamis.
Tak hanya melarang penjualan, Disdikbud Kaltim juga melarang pihak sekolah mengarahkan atau menunjuk peserta didik untuk membeli seragam di toko tertentu. Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan transparansi sekaligus memberikan keleluasaan kepada orang tua dalam memenuhi kebutuhan perlengkapan sekolah anak mereka.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan menyediakan seragam nasional secara gratis melalui program Gratispol. Sebanyak 65 ribu paket seragam disiapkan untuk peserta didik sebagai bagian dari program prioritas pemerintah daerah di sektor pendidikan.
“Pengadaan pakaian seragam berupa seragam nasional akan diberikan langsung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui program Gratispol,” kata Armin.
Menurutnya, program bantuan seragam gratis tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperluas akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur.
Sementara itu, untuk jenis seragam lain di luar seragam nasional yang ditanggung pemerintah, pengadaannya tetap menjadi tanggung jawab masing-masing orang tua atau wali peserta didik sesuai kebutuhan sekolah.
Disdikbud Kaltim juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Sekolah yang terbukti melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Apabila terdapat satuan pendidikan yang melanggar ketentuan pelarangan tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Armin.
Ia menambahkan, program bantuan seragam sekolah gratis diyakini mampu membantu menekan angka putus sekolah, sekaligus mengurangi beban ekonomi masyarakat, terutama bagi keluarga yang berada di wilayah pelosok dan memiliki keterbatasan finansial.
Lebih jauh, kebijakan afirmatif ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui akses pendidikan yang lebih inklusif dan terjangkau.
“Program ini bukan hanya membantu masyarakat dari sisi ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari investasi jangka panjang untuk mencetak generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar