
SAMARINDA – Sidang lanjutan gugatan terhadap Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kamis (25/6/2026).
Berbeda dengan sidang perdana pekan lalu yang berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat, pada agenda pemeriksaan persiapan kali ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadiri persidangan.
Perwakilan Biro Hukum Pemprov Kaltim, Soleh Abidin, mengatakan sidang belum memasuki pembahasan pokok perkara. Agenda persidangan masih difokuskan pada kelengkapan administrasi dan dokumen yang menjadi objek sengketa.
“Belum menanggapi materi gugatan. Kami hadir untuk menyerahkan objek sengketa dan identitas para pihak. Karena ini masih tahap persiapan perkara,” ujar Soleh usai persidangan.
Ia juga menjelaskan alasan ketidakhadiran pihak Pemprov Kaltim pada sidang pertama. Menurutnya, surat pemberitahuan resmi atau relaas sidang saat itu belum diterima oleh Biro Hukum.
“Tidak hadir karena relaas sidang belum sampai ke Biro Hukum,” katanya.
Meski telah hadir dalam persidangan, Soleh memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh terkait substansi gugatan yang diajukan para penggugat.
“Belum bisa berkomentar karena masih tahap persiapan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai arahan dari Gubernur Kalimantan Timur terkait perkara tersebut, Soleh memastikan penanganan gugatan telah mendapatkan disposisi resmi.
“Ya jelas, ada arahan. Disposisinya ke Biro Hukum,” katanya.
Di sisi lain, pihak penggugat menyebut terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam sidang kedua tersebut. Perwakilan penggugat, Diah Lestari, mengatakan majelis hakim sebelumnya meminta para pihak melengkapi berbagai dokumen, termasuk menghadirkan Surat Keputusan (SK) asli pembentukan TAGUPP serta kejelasan identitas anggota tim.
Menurut Diah, dokumen SK asli pembentukan TAGUPP telah diperlihatkan kepada majelis hakim dalam persidangan. Namun, persoalan mengenai alamat dan domisili anggota tim ahli masih menjadi perdebatan.
“Dari pihak tergugat mendalilkan alamat mereka adalah Kantor Gubernur, bukan alamat pribadi. Sementara yang kami persoalkan adalah domisili mereka. Ada yang di Jakarta, Bogor, Depok, bahkan Makassar,” ujar Diah.
Menurutnya, informasi mengenai domisili anggota TAGUPP penting untuk diketahui karena berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan tugas tim yang dibentuk guna mendukung percepatan pembangunan di Kalimantan Timur.
Karena itu, pihak penggugat meminta agar alamat yang disampaikan dalam persidangan merupakan alamat sesuai domisili masing-masing anggota tim.
Selain masalah domisili, penggugat juga mempertanyakan kompetensi para anggota TAGUPP yang menyandang status sebagai tim ahli gubernur.
“Kami meminta adanya sertifikasi atau bukti keahlian. Karena tim ahli adalah orang-orang yang memiliki kompetensi tertentu dan harus dapat menunjukkan bidang keahliannya,” kata Diah.
Ia menilai keberadaan tim ahli seharusnya didukung kompetensi yang jelas dan dapat dibuktikan melalui sertifikasi maupun rekam jejak profesional yang relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Sebagaimana diketahui, gugatan terhadap TAGUPP diajukan oleh sejumlah warga Kalimantan Timur yang mempersoalkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta keputusan gubernur dibatalkan karena dinilai memiliki sejumlah persoalan hukum. Mulai dari dasar pembentukan tim, pemberlakuan keputusan yang dianggap berlaku surut, hingga penggunaan anggaran daerah.
Berdasarkan dokumen gugatan, anggaran yang dialokasikan untuk operasional TAGUPP disebut mencapai sekitar Rp10,78 miliar. Anggaran tersebut terdiri atas honorarium sebesar Rp8,34 miliar dan biaya perjalanan dinas sekitar Rp2,44 miliar.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 20/G/2026/PTUN.SMD itu saat ini masih berada dalam tahap pemeriksaan persiapan. Majelis hakim selanjutnya akan menentukan kelengkapan syarat perkara sebelum sengketa memasuki persidangan terbuka dan pemeriksaan pokok perkara.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar setelah seluruh dokumen yang diminta majelis hakim dinyatakan lengkap. (*)
Tidak ada komentar