Komisi B menggelar rakat bersama terkait dengan retribusi di Bontang Kuala.BONTANG – Kini, untuk penarikan retribusi masuk kawasan wisata Bontang Kuala sebesar Rp5 ribu per orang, mulai menemukan titik tengah setelah DPRD Kota Bontang bersama pemerintah daerah membahas skema relaksasi pungutan bagi pengunjung.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat Komisi B DPRD Kota Bontang bersama Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Bontang, Selasa (12/5/2026).
Saat rapat berlangsung, usulan agar sistem penarikan retribusi tidak lagi dihitung per orang, melainkan berdasarkan jumlah kendaraan yang masuk, ke kawasan wisata Bontang Kuala.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Winardi menilai polemik yang terjadi seharusnya dapat diantisipasi sejak awal apabila penentuan tarif dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara lebih terbuka.
“Untuk penentuan tarif retribusi harusnya dengan melibatkan masyarakat. Jangan langsung ditentukan harga agar tidak kerja dua kali,” ungkapnya, Selasa (12/5/2026).
Menurut Winardi, uji publik dan sosialisasi menjadi hal penting agar kebijakan pemerintah tidak menimbulkan kesan, bahwa masyarakat hanya dijadikan objek pungutan semata.
Ia menilai keterlibatan masyarakat sejak awal akan membantu pemerintah memahami kondisi di lapangan, sekaligus meminimalisasi penolakan terhadap kebijakan yang diterapkan.
Tidak ada komentar