Kepolisian Resor Polres Bontang kembali mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam press release yang disampaikan Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano pada Selasa (26/5/2026). (dok: PolresBontang)BONTANG – Kepolisian Resor Polres Bontang kembali mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam press release yang disampaikan Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano pada Selasa (26/5/2026), polisi berhasil mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 854,67 gram.
Kedua terduga masing-masing berinisial MAP (17), seorang pelajar kelas 1 SMK warga Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, serta M (18), pelajar kelas 2 SMK yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Jalan Brigjen Katamso RT 016, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Unit II Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua remaja tersebut pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WITA.
Saat itu, keduanya tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy KT 6532 QK. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Urban Mild. Barang haram tersebut diakui milik terduga M.
Tidak berhenti di situ, petugas kembali menemukan tiga bungkus sabu lain yang dibungkus lakban cokelat di bagian dasbor kiri sepeda motor. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga M di Jalan Jenderal Sudirman, Bontang Selatan. Dari lokasi tersebut, aparat kembali mengamankan 15 bungkus sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
“Kasus ini bukan sekadar pengungkapan narkoba biasa, melainkan peringatan serius tentang ancaman nyata terhadap masa depan generasi muda. Pola peredaran narkotika saat ini semakin berbahaya karena mulai memanfaatkan remaja sebagai bagian dari jaringan,” ujar AKBP Widho Anriano dalam keterangannya.
Dari tangan kedua terduga, polisi menyita total 18 bungkus sabu dengan berat keseluruhan mencapai 854,67 gram. Selain itu turut diamankan dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, kotak rokok, hingga plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan sabu.
Kapolres menegaskan, maraknya keterlibatan remaja dalam kasus narkotika menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurutnya, faktor pergaulan bebas, iming-iming uang cepat, pengaruh lingkungan, hingga perekrutan melalui komunikasi digital menjadi modus yang kini banyak menyasar anak muda.
“Ketika remaja mulai dijadikan bagian dari mata rantai peredaran narkoba, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi masa depan mereka,” tegasnya.
Meski salah satu terduga masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai sistem peradilan pidana anak dengan menjamin hak-hak anak selama proses pemeriksaan berlangsung.
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah pasal dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
AKBP Widho Anriano juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba di kalangan generasi muda.
“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Orang tua, sekolah, lingkungan, dan masyarakat harus hadir menjaga anak-anak kita agar tidak menjadi korban maupun pelaku dalam jaringan narkoba,” pungkasnya.(irw)
Tidak ada komentar