Polsek Sangkulirang bersama Resmob Polres Tarakan. (dok: istimewa )KUTAI TIMUR — Pelarian panjang seorang pelaku pencurian sepeda motor yang sempat bikin geger warga Sangkulirang akhirnya terhenti di Pelabuhan Tarakan, Kalimantan Utara. Tepat beberapa saat sebelum berhasil kabur ke Gorontalo, pria berinisial MI diringkus Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang bersama Resmob Polres Tarakan.
Penangkapan itu menjadi akhir dari aksi pelarian lintas kabupaten dan provinsi yang dilakukan tersangka usai menggondol motor milik jamaah Masjid Al-Ikhsan, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, sekitar pukul 02.30 WITA. Korban, Nendra Sudrajat (23), baru mengetahui sepeda motornya hilang saat hendak pulang usai salat Subuh sekitar pukul 05.00 WITA.
Kapolsek Sangkulirang, Erick Bastian, mengungkapkan bahwa setelah mencuri motor, tersangka langsung melarikan diri meninggalkan Sangkulirang menuju Sangatta. Di sana, pelaku sempat bermalam di sebuah masjid sebelum kembali melanjutkan perjalanan.
“Besoknya sekitar pukul 10.00 WITA, tersangka bergerak ke Berau menggunakan motor hasil curian,” ujar Erick, Jumat (23/5/2026).
Di Berau, motor milik korban dijual dengan harga Rp3,2 juta. Uang hasil penjualan itu disebut habis dipakai tersangka untuk kebutuhan selama pelarian, mulai dari rokok, makan hingga biaya penginapan.
Tak berhenti sampai di situ, MI kembali berpindah lokasi menuju Tanjung Selor menggunakan travel, lalu menyeberang memakai speed boat ke Tarakan. Polisi menyebut tersangka bahkan sudah memegang tiket penyeberangan menuju Kuwandang, Gorontalo, saat akhirnya dibekuk aparat.
“Beberapa menit lagi dia sudah keluar Kalimantan. Berkat koordinasi cepat dengan Resmob Polres Tarakan, tersangka berhasil diamankan di taman depan pelabuhan,” tegas Erick.
Penangkapan tersebut sekaligus menjawab keresahan warga setelah kasus pencurian motor di area masjid itu viral di media sosial dan memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan kendaraan saat beribadah.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti tengah dibawa menuju Polsek Sangkulirang dengan pengawalan empat personel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat MI dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian.
Kapolsek juga menegaskan, pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Kutai Timur, Fauzan Arianto, yang meminta seluruh jajaran bergerak cepat memburu pelaku kejahatan tanpa mengenal batas wilayah.
“Sejauh apa pun pelaku melarikan diri, pasti akan kami kejar. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya.(irw)
Tidak ada komentar