Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., bersama Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim., dan Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto, S.I.K., menyampaikan perkembangan terbaru terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang oknum anggota Polri dari Kabupaten Kutai Kartanegara. (dok: istimewa)Samarinda – Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., bersama Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim., dan Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto, S.I.K., menyampaikan perkembangan terbaru terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang oknum anggota Polri dari Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polresta Samarinda sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur.
Dirresnarkoba Polda Kaltim menerangkan bahwa kasus ini terungkap berkat koordinasi dan pertukaran informasi antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dan Bea Cukai mengenai dugaan pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi di Kalimantan Timur.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap dua titik pengiriman paket di wilayah Tenggarong dan Balikpapan. Pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengambil paket di salah satu kantor ekspedisi di Tenggarong.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pengambilan paket dilakukan atas perintah seorang oknum anggota Polri berinisial YBK. Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap paket lainnya yang berada di Balikpapan.
Hasil pemeriksaan bersama saksi menemukan sebanyak 20 cartridge liquid vape yang mengandung zat narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol (HHC), yang dikenal sebagai cairan narkotika sintetis. Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik resmi, cairan tersebut dinyatakan positif mengandung zat terlarang.
Penyidik selanjutnya melakukan pendalaman dan menemukan indikasi bahwa tersangka YBK diduga telah beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa menggunakan identitas pengirim dan penerima yang sama. Dari hasil penelusuran sementara, tercatat sedikitnya lima kali pengiriman dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape mengandung narkotika.
Pada Kamis dini hari, 1 Mei 2025, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidpropam Polda Kaltim mengamankan YBK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah melalui gelar perkara yang turut melibatkan Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum Polda Kaltim, status YBK resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan menjalani proses internal terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.
Dirresnarkoba Polda Kaltim menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen dan ketegasan Kapolda Kaltim dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk apabila melibatkan anggota kepolisian sendiri.
“Polda Kaltim berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Tidak ada toleransi, termasuk terhadap oknum anggota Polri,” tegas Dirresnarkoba.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kaltim menyampaikan bahwa tersangka juga akan diproses melalui sidang kode etik profesi Polri. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Polda Kaltim memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dalam proses pemberkasan perkara.
Di akhir keterangannya, Polda Kaltim turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkotika dalam bentuk cairan vape yang kini mulai marak ditemukan. Produk tersebut dapat mengandung zat berbahaya dan termasuk kategori narkotika sesuai regulasi terbaru Kementerian Kesehatan.(irw)
Tidak ada komentar