Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan, 108 lembaga pengelola zakat, tetapi tidak berizin dari Kemenag alias ilegal.
“Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” kata Kamaruddin, dikutip dari laman Kemenag.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan lembaga pengelola zakat tak berizin terbanyak di Indonesia, disusul DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
Perlu diketahui, tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Di dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapatkan izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (2) mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila LAZ memenuhi syarat berikut:
Dilansir dari informasi resmi, lembaga pengelola zakat yang tak berizin sesuai perundang-undangan wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Daftar lembaga pengelola zakat ilegal yang tercatat hingga Januari 2023 sebagai berikut:
Lebih lanjut, lembaga pengelola zakat yang tidak berizin atau ilegal wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ). (*)