
Pelaku berinisial Y (24). Ia kini harus berurusan dengan hukum setelah diringkus tim Reskrim Polsek Samarinda Ulu.SAMARINDA — Modus lama kembali terulang. Mengaku sebagai anggota polisi, seorang pemuda nekat membawa kabur sepeda motor milik warga di Samarinda Ulu.
Pelaku berinisial Y (24). Ia kini harus berurusan dengan hukum setelah diringkus tim Reskrim Polsek Samarinda Ulu.
Kasus ini terungkap berkat laporan korban berinisial MY (47), warga Samarinda Ulu. Laporan itu masuk ke polisi pada Kamis (15/1/2026).
Peristiwa bermula pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 16.30 Wita. Lokasinya di Jalan Wijaya Kusuma, Samarinda Ulu.
Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motornya. Tiba-tiba, pelaku menghentikannya di pinggir jalan.
Dengan nada meyakinkan, Y mengaku sebagai anggota kepolisian. Ia lalu meminta izin menggunakan sepeda motor korban.
Karena takut dan tidak berani menolak, korban menuruti permintaan tersebut. Pelaku membawa korban berkeliling kawasan itu.
Beberapa saat kemudian, pelaku menurunkan korban di lokasi semula. Korban diminta menunggu di pinggir jalan. Namun, sepeda motor tak kunjung kembali.
“Korban disuruh menunggu. Pelaku pergi membawa motor dan tidak kembali,” ujar Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan, Jumat (16/1/2026).
Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Samarinda Ulu. Polisi langsung bergerak cepat.
Petugas mengumpulkan keterangan saksi. Sejumlah petunjuk di lapangan juga dikantongi. Hasilnya, pelaku berhasil dilacak. Y ditangkap pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 22.55 Wita.
Lokasi penangkapan berada di Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti. Modusnya mengaku sebagai anggota polisi,” tegas AKP Wawan.
Atas perbuatannya, Y dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan. (RE)
Tidak ada komentar