BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang pria diduga pengedar sabu, Selasa (12/8/2025) sekira pukul 13.30 WITA.
Tersangka diketahui berinisia Z alias Sule (34). Dia adalah warga Santan Ilir, Kutai Kartanegara, diamankan di kediamannya di Jalan Sumatera RT 19, BTN KCY, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan.
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik kristal putih seberat 1,35 gram, satu dompet hitam, satu sedotan berujung runcing, dan satu alat hisap atau bong. Tersangka mengaku kepemilikannya.
“Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, kami langsung bawa ke Satresnarkoba Polres Bontang untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolres Bontang melalui Kasat Narkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ancamannya pidana penjara yang berat.
Kapolres Bontang, mengingatkan masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba.
“Kami berharap kerja sama dengan warga semakin kuat. Setiap informasi akan sangat membantu memberantas narkotika di Bontang,” tegasnya. (PRA)
Tidak ada komentar