BONTANG – Kelurahan Gunung Telihan, Kota Bontang memperkuat akurasi data warga miskin. Acara sosialisasi soal Keputusan Wali Kota Bontang Nomor 100.3.3.3/227/DSPM/2025 tentang Kriteria Fakir Miskin digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Gunung Telihan, Kamis (19/6/2025).
Kegiatan ini melibatkan seluruh ketua RT, tokoh masyarakat, dan aparat kelurahan. Hadir pula Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DSPM) Kota Bontang, Camat Bontang Barat, Lurah Gunung Telihan, serta tim Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
Berdasarkan data terkini, Kelurahan Gunung Telihan memiliki 1.432 kepala keluarga (KK) dan 3.277 jiwa yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini mulai dimutakhirkan hari ini bersama seluruh ketua RT, sesuai amanat Peraturan Wali Kota terbaru.
“Langkah ini untuk memastikan program bantuan sosial tepat sasaran, berdasarkan kondisi riil masyarakat di lapangan,” jelas Lurah Gunung Telihan, Moch Cholid Hanafi.
8 Kriteria Fakir Miskin Kota Bontang
Sosialisasi ini menekankan pentingnya memahami indikator kemiskinan yang menjadi dasar pendataan. Berdasarkan SK Wali Kota, terdapat 8 kriteria utama:
Minimal enam dari delapan indikator tersebut harus terpenuhi untuk bisa dikategorikan sebagai fakir miskin.
“Ini menjadi alat ukur awal agar bantuan sosial betul-betul diterima oleh yang berhak,” tegas dia.
Ketua RT menjadi pihak penting dalam proses pemutakhiran ini. Mereka dinilai paling mengetahui kondisi sosial ekonomi warga secara langsung.
“Kami harap RT bisa objektif dalam menilai. Data ini sangat krusial untuk program pemerintah ke depan,” jelas Lurah Gunung Telihan.
Melalui sosialisasi ini, pihaknya ingin memastikan bahwa data kemiskinan akurat, mutakhir, dan valid. Hal ini menjadi pondasi dalam penyusunan program bantuan sosial, pembangunan, hingga perencanaan kebijakan berbasis data.
“Data yang benar akan mempermudah pemerintah membantu warga yang benar-benar membutuhkan,” tandasnya.
[IRWAN]
Tidak ada komentar