Ilustrasi psikolog.BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menunjukkan komitmennya mendukung peningkatan layanan kesehatan mental masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mempermudah pengurusan Izin Praktik Psikolog Klinis lewat sistem digital yang terintegrasi dengan platform nasional SatuSehat.
Kepala DPMPTSP Bontang, Aspianur, menyebut langkah ini penting di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan jiwa.
“Kami ingin memastikan para psikolog klinis yang membuka praktik di Bontang sudah mengantongi izin resmi. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga perlindungan bagi masyarakat agar mendapatkan layanan profesional yang aman dan berkualitas,” ujarnya.
Aspianur menambahkan, izin praktik kini dapat diurus dengan mudah secara online tanpa perlu datang ke kantor.
Pemohon cukup mendaftarkan diri, mengunggah dokumen seperti STR, SKP, dan ijazah melalui Mall Pelayanan Publik Digital. Prosesnya pun kini jauh lebih cepat.
“Kalau dulu butuh waktu berminggu-minggu, sekarang bisa selesai dalam hitungan hari. SIP bisa langsung diunduh secara elektronik,” jelasnya.
Inovasi ini, diharapkan mendorong lebih banyak tenaga psikolog untuk membuka praktik resmi, sehingga akses masyarakat terhadap layanan kesehatan mental semakin terbuka luas.
Ia juga menegaskan praktik tanpa izin akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Pemerintah mendukung penuh tumbuhnya layanan kesehatan jiwa di Bontang, terutama di era pascapandemi ini. Kami targetkan semua izin tenaga kesehatan terbit digital pada akhir 2025,” pungkasnya.
[ADS/ZUHAJI]
Tidak ada komentar