WAMI: Putar Musik di Pernikahan hingga Ulang Tahun, Royalti Tetap Dibayar

Redaksi
14 Agu 2025 08:40
Ragam 0
2 menit membaca

BONTANG – Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan, penggunaan musik dalam acara publik, termasuk pesta ulang tahun dan pernikahan, wajib membayar royalti.

Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communications & Membership WAMI, menjelaskan, hal ini berlaku juga untuk musik rohani yang diputar saat pengajian atau ibadah umat Kristiani.

“Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu,” ujarnya mengutip Tempo, Rabu (13/8/2025).

Robert menjelaskan, untuk pemutaran musik live di acara non-tiket, penyelenggara wajib membayar royalti sebesar 2 persen dari biaya produksi musik. Biaya produksi meliputi sewa sound system, backline, dan upah penampil.

“Jumlah ini dibayarkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan disalurkan ke komposer sesuai daftar lagu yang dipakai,” tambahnya.

Namun Guru Besar Kekayaan Intelektual FH Unpad, Ahmad M. Ramli, menekankan, aktivitas sosial dan non-komersial tidak masuk sasaran penarikan royalti.

“Pesta pernikahan atau ulang tahun bukan kegiatan komersial. Jadi seharusnya tidak dikenai royalti,” kata Ramli, yang juga salah satu perancang UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.

Dalam sidang uji materiil UU Hak Cipta Nomor Perkara 28, 37/PUU-XXIII/2025, Ramli menjelaskan, pengguna musik terbagi menjadi dua: Pengguna individual – membeli produk musik untuk dinikmati sendiri; dan Pengguna komersial – menggunakan lagu untuk bisnis, seperti restoran, hotel, kafe, mal, karaoke, dan event pertunjukan.

Menurutnya, musik yang diputar di acara sosial non-komersial justru penting untuk meningkatkan popularitas karya dan memperluas jangkauan penikmat.

“Tanpa penikmat musik dan lagu, karya seni sehebat apapun tidak berarti. Penggunaan musik di acara sosial non-komersial membantu karya dikenal lebih luas,” jelas Ramli. (PRA)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }