Tabung gas hasil curian yang diamankan Polres Berau.
BERAU – Satuan Reserse Kriminal Polres Berau menangkap MR (58) pada Minggu (12/4/2026) sore di wilayah Limunjan. Penangkapan ini terkait kasus pencurian tabung gas di Jalan Teuku Umar, Tanjung Redeb.
Kasus terungkap dari laporan korban yang menyertakan rekaman kamera pengawas. Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Jody Rahman menegaskan tim langsung menelusuri identitas pelaku dari rekaman tersebut.
Polisi melacak keberadaan MR hingga ke Limunjan dan menangkapnya tanpa perlawanan. Waktu penangkapan berdekatan dengan hasil pelacakan lapangan yang menguatkan identitas pelaku.
“Pelaku sudah tiga kali terlibat pencurian dengan pola serupa,” tegas Jody. Riwayat ini mengindikasikan aksi dilakukan berulang dengan target barang yang mudah dijual.
Dari penangkapan itu, polisi menyita tabung gas LPG, sepeda motor, serta peralatan seperti mesin las, gergaji, bor, dan gergaji mesin. Alat-alat tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pencurian.
Sebagian barang curian belum ditemukan. Polisi masih menelusuri kemungkinan lokasi kejadian lain dan jalur distribusi hasil curian.
Dalam pemeriksaan awal, MR belum memberikan keterangan terkait lokasi penjualan barang curian. Sikap ini membuat penyidik memperluas penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Ancaman hukuman meningkat jika ditemukan unsur pemberatan atau keterlibatan jaringan.
Polisi meminta warga meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hingga dini hari saat risiko pencurian meningkat. Laporan cepat dari warga terbukti mempercepat pengungkapan kasus ini.
“Segera laporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan,” tegas Jody. (RIL)
Tidak ada komentar