BALIKPAPAN – Gubernur Kaltim (Kalimantan Timur), Rudy Mas’ud kembali menegaskan sikap tegasnya terkait aktivitas angkutan tambang batu bara. Ia menegaskan, perusahaan tambang tidak boleh menggunakan jalan umum.
“Kegiatan hauling harus lewat jalan tambang. Itu perintah undang-undang. Tidak boleh lewat jalan umum,” tegas Gubernur Kaltim di Balikpapan, Kamis (19/6/2025).
Penegasan ini merespons keluhan masyarakat, khususnya di wilayah Batu Kajang dan Muara Komam, Kabupaten Paser, yang selama ini terganggu oleh lalu lintas truk tambang di jalan umum.
Gubernur Kaltim mengungkapkan, solusi telah dirumuskan bersama perusahaan pemegang izin tambang. Ke depan, angkutan batu bara akan diarahkan menggunakan jalan hauling khusus.
Salah satunya adalah rencana jalan hauling sepanjang 143 kilometer yang diusulkan oleh PT Tabalong Prima Resources. Jalan ini akan menghubungkan lokasi tambang di Kalimantan Selatan ke Pelabuhan Batu Bara di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Paser.
Menurut Gubernur Kaltim, ketentuan ini sejalan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 91 dengan jelas menyebut bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan khusus untuk aktivitas hauling.
“Kalau tidak patuh, sanksinya jelas: mulai dari teguran hingga pencabutan izin,” tegasnya.
Namun, ia memberi celah dalam kondisi tertentu. Jika jalan hauling belum tersedia, pemerintah bisa memberikan izin bersyarat untuk penggunaan jalan umum. Tapi tetap ada syarat ketat.
“Boleh lewat jalan umum, tapi hanya di luar jam sibuk. Misalnya mulai pukul 21.00 malam sampai subuh. Itu pun pakai truk kecil, dan tetap harus utamakan keselamatan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara, hanya sampai jalan hauling selesai dibangun.
Gubernur Harum menegaskan, negara wajib hadir melindungi rakyatnya.
“Tambang memang penting untuk ekonomi, tapi nyawa masyarakat tidak boleh jadi taruhan,” katanya.
Untuk menjamin aturan ini ditegakkan, Gubernur memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian dan inspektur tambang.
“Kami ingin pengawasan di lapangan berjalan maksimal. Jangan sampai terjadi lagi kecelakaan akibat truk tambang,” ujar Harum.
Ia berharap seluruh perusahaan tambang mematuhi aturan. Karena pembangunan ekonomi tak boleh mengorbankan keselamatan warga.
[DIAS]
Tidak ada komentar