BONTANG – Kalimantan Timur (Kaltim) menghadapi persoalan pelik soal batas wilayah. Sengketa tapal batas antara Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang terkait Dusun Sidrap belum menemukan titik temu.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini masih menunggu laporan lengkap dari tim survei yang sedang bekerja di lapangan. Tim tersebut bertugas memetakan ulang batas wilayah Sidrap sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, menjelaskan, “Saya belum menerima laporan karena tim masih melakukan pengecekan di lapangan.” Ia menambahkan bahwa survei ini dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Setelah beberapa bulan fasilitasi, hasil survei akan dilaporkan ke MK sebagai bahan penyelesaian,” kata Safrizal.
Sebelumnya, mediasi sengketa wilayah ini dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudi Mas’ud, Senin (11/8/2025). Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Menurut Rudi, secara hukum atau de jure, Sidrap masuk wilayah Kutai Timur. Tapi kenyataannya, atau de facto, layanan publik di Sidrap lebih banyak dikelola oleh Pemerintah Kota Bontang.
“Secara de jure, Sidrap masuk Kutai Timur. Tetapi secara de facto, lebih ke Bontang,” tegas Rudi.
Kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Warga Sidrap banyak yang memegang kartu identitas Kutai Timur. Namun, untuk kebutuhan sehari-hari seperti berobat dan mengurus administrasi, mereka lebih memilih ke Bontang.
Jarak yang dekat dan akses yang mudah membuat Bontang menjadi pilihan utama warga Sidrap. Situasi ini menimbulkan gesekan kewenangan dan persoalan anggaran antara kedua daerah.
Gubernur Rudi memastikan, mediasi sudah melibatkan semua pihak terkait. Sayangnya, perbedaan pandangan tetap melekat.
“Hasil mediasi ini kita sepakat untuk tidak sepakat,” ujarnya. “Maka, penyelesaian akan dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi.”
Rudi menegaskan bahwa sengketa ini bukan sekadar soal garis batas di peta. Lebih dari itu, masalah ini menyangkut hak dasar warga Sidrap untuk mendapatkan pelayanan terbaik tanpa hambatan status administrasi.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Putusan MK nantinya diharapkan memberikan kepastian hukum dan solusi permanen bagi masyarakat,” tutupnya. (DES)
Tidak ada komentar