newsborneo.id – Sidang pra-peradilan kasus dugaan pencabulan di Bontang Utara kembali berlanjut. Dalam tahap ini sudah masuk dalam agenda penambahan alat bukti.
Lembaga Bantuan Hukum alias LBH Populis Borneo sebagai kuasa hukum tersangka (SY), pasca persidangan mengungkapan hasil persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bontang, Jalan Awang Long, Kamis (8/12/2022) pagi tadi.
Dari persidangan yang berjalan sekira sejam tersebut, kata Direktur LBH Populis Ahmad Said CS, mengatakan pihak kuasa hukum melampirkan tambahan alat bukti dalam persidangan.
Alat bukti itu terkait tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan bukti surat penahanan oleh Polres Bontang ke pihak terlapor.
Said sapaan dia, menyatakan bila surat tersebut tidak diberikan dapat dinilai proses hukum tersebut cacat formil. Kepada awak media, dia bersama lawyer LBH Populis menunjukkan bukti pengiriman surat oleh polres Bontang yang tidak menunjukkan pengiriman paket berkas melalui jasa salah satu ekspedisi di Bontang.
Salinan kegiatan selama sebulan saat penangkapan SY, tidak ada aktivitas pengiriman oleh polres Bontang ke pihak keluarga selama Oktober 2022,” kata Ahmad Said.
Said meyakini, bila SPDP tersebut terbukti tidak diterima oleh pihak keluarga. Maka proses penetapan tersangka SY tidak sah. Padahal itu wajib diberikan kepada terlapor, paling lambat tujuh hari setelah surat itu terbit.
“Jadi proses penyidikan dan penahanan tersangka bisa gugur,” tegas dia.
Lebih lanjut, Said menerangkan dalam proses persidangan yang berjalan kemarin, bukti surat yang dihadirkan oleh penyidik banyak yang tidak dimiliki oleh kuasa hukum.
Padahal surat tersebut, diinginkan oleh kuasa hukum sebagai kelengkapan berkas persidangan. Ia merincikan berkas yang dimaksud. Diantaranya, SPDP, Surat Penahanan, Surat Penetapan Tersangka, Berita Acara Perkara (BAP) pertama, BAP tambahan, bahkan surat pencabutan yang kami ajukan urung dapat balasan.
“Pencabutan BAP tambahan, dari keterangan klien kami. Itu juga tidak digubris oleh polisi. Ada 3 surat yang kami layangkan itu. Termasuk surat aduan dugaan intimidasi kepada klien kami ke Kapolres Bontang,” terang dia.
“Itu bahan kami untuk melakukan pembelaan,” sambung dia.
Di akhir dia menyampaikan sidang dipending hingga, Jumat (9/12/2022) esok. Dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak. Kemudian, pada pekan depan akan hakim akan memberikan putusan terhadap hasil sidang pra-peradilan yang diajukan oleh LBH Populis tersebut.
Sementara itu, keluarga korban menyatakan siap menerima apapun hasil persidangan tersebut. Pun pihak keluarga bersedia diminta untuk bertanggungjawab kepada korban.
“Kami siap bertanggung jawab. Kami juga terima segala keputusan keluarga korban dan hakim,” ujar dia.
Sebagai informasi, Direktur LBH Populis Ahmad Said, ditemani dua rekan pengacaranya. Yakni Kim Samuel dan Virgy Juanda. (*)