160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

PTM SMA di Kaltim Diizinkan jika Vaksinasi Guru dan Siswa 75 Persen

Ilustrasi seseorang divaksin Covid-19.
750 x 100 AD PLACEMENT
newsborneo.id – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa Pembelajaran Tatap Muka alias PTM akan diizinkan ketika minimal 75 persen guru dan siswa telah di vaksin. Saat ini pihaknya masih mendata cakupan vaksinasi bagi guru dan siswa di Kaltim.

“Kalau sudah divaksin diberikan dispensasi, itu tidak adil namanya. termasuk yang masuk bergiliran, juga tidak diberikan izin. Ya sama-sama saja menikmati pembelajaran melalui online,” ujarnya dikutip, Rabu (27/10).

Gubernur Isran Noor menyatakan sekolah-sekolah belum mendapatkan izin, meskipun kasus Covid-19 Kaltim sudah melandai dan rata-rata kabupaten dan kota sudah masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

“Walaupun kondisi terus membaik, namun saat ini belum menerima laporan dari Dinas Pendidikan berapa persen guru-guru maupun siswa SMA/SMK dan sederajat yang sudah divaksin. Apabila laporan belum jelas, saya tidak akan ijinkan PTM,” ujarnya.

Isran menambahkan, pemberlakuan PTM memiliki risiko yang sangat besar apabila guru maupun siswa SMA/SMK dan sederajat belum divaksin. Berkaca terhadap provinsi lain, maka pelaksanaan PTM belum diberikan izin, terkecuali minimal 75 persen para guru-guru dan siswa SMA/SMK sudah mendapatkan vaksin, baru bisa berikan izin.

750 x 100 AD PLACEMENT

Orang nomor satu di Benua Etam ini pun meminta pihak sekolah, guru dan siswa bisa bersabar dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Adapun, dia menuturkan bahwa cakupan vaksinasi secara umum di Kaltim masih berada dikisaran 45 sampai dengan 50 persen.

“Tetapi secara khusus persentase guru dan siswa masih didata. Karena itu, perlu evaluasi terhadap pelaksanaan vaksinasi bagi guru dan siswa SMA/SMK di Kaltim,” pungkasya. [bas]

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT