SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai menata ulang fondasi ekonomi daerah. Salah satunya lewat pembaruan regulasi dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjadi tulang punggung pendapatan dan dukungan bagi pelaku usaha kecil.
Hal ini disampaikan saat Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025), yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan dihadiri 39 anggota dewan.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mewakili Pemprov, menyampaikan nota penjelasan dua Raperda inisiatif yang menjadi agenda utama rapat.
Antara lain; Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim.
“Penyesuaian ini sejalan dengan kebijakan nasional tentang tata kelola BUMD. Tujuannya, agar pengelolaan perusahaan daerah lebih profesional, transparan, dan optimal dalam mendongkrak PAD,” ujar Seno Aji.
Wagub Kaltim menyebut, keberadaan BUMD seperti PT Migas Mandiri Pratama dan PT Penjaminan Kredit Daerah bukan sekadar simbol ekonomi, tetapi instrumen nyata untuk menopang pembangunan dan membantu pelaku usaha, terutama UMKM.
“Kalau dikelola dengan tata kelola yang baik, BUMD akan jadi pilar kekuatan ekonomi Kaltim,” tegasnya.
Selain pembahasan dua Raperda, Rapat Paripurna juga mengagendakan: Laporan hasil reses masa sidang II tahun 2025; penyerahan aspirasi masyarakat dari DPRD kepada Pemprov Kaltim; sambutan Gubernur Kaltim sebagai penutup sidang.
Jalannya rapat berlangsung dinamis. Para legislator menyambut baik inisiatif Pemprov sebagai bentuk pembaruan regulasi yang adaptif dan berorientasi jangka panjang.
Perubahan regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperluas jangkauan penjaminan kredit bagi sektor produktif.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Kaltim di tengah tantangan global dan persiapan menjadi wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi menjadi kunci. DPRD dan Pemprov sepakat untuk memperkuat sinergi dalam memperkuat ekonomi daerah berbasis potensi lokal. (DIAS)
Tidak ada komentar