BONTANG – Warga Bontang sempat dibuat resah. Seorang pria berinisial AR (32) nekat melakukan aksi tak senonoh di sebuah toko aksesoris, Kamis (7/8/2025) malam.
Aksi itu terjadi begitu cepat. Korban, MA (25), sedang sendirian menjaga toko. Pelaku datang dengan mengenakan helm dan masker, seolah hendak berbelanja.
Awalnya, ia bertanya soal barang. Namun tiba-tiba, resleting celananya dibuka. Pelaku lalu mempertontonkan alat kelaminnya kepada korban.
MA kaget. Tak sempat berbuat banyak. Pelaku langsung pergi.
Korban melapor ke polisi. Rekaman CCTV dan keterangan saksi menjadi petunjuk. Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bergerak cepat.
Jumat (8/8/2025) sore, sekira pukul 16.30 Wita, pelaku berhasil dibekuk di Jalan Ikan Tuna, Kelurahan Tanjung Laut Indah. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Barang bukti berupa hoodie putih, helm putih, dan sandal hitam ikut diamankan. Semua sesuai dengan yang terekam kamera saat kejadian.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menegaskan, pihaknya tak akan mentolerir tindakan asusila yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami imbau masyarakat segera melapor jika mengalami atau melihat tindakan asusila. Kami akan bertindak cepat dan profesional demi menjaga rasa aman warga,” ujarnya.
Kini, AR ditahan di Mako Polres Bontang. Ia dijerat Pasal 36 jo Pasal 10 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 281 KUHPidana. [DIAS]
Tidak ada komentar