Dalam penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 20.00 Wita itu, polisi menyita 83 cartridge yang diduga berisi etomidate. Barang tersebut diduga dibawa OI dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Samarinda melalui jalur darat.SAMARINDA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis etomidate di Kota Samarinda. Seorang pria berinisial OI (31) ditangkap saat berada di sebuah kafe di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Senin (5/10/2026) malam.
Dalam penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 20.00 Wita itu, polisi menyita 83 cartridge yang diduga berisi etomidate. Barang tersebut diduga dibawa OI dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Samarinda melalui jalur darat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Subdit 1 Narkotika Ditresnarkoba Polda Kaltim.
“Tim opsnal Subdit 1 Narkotika melakukan penangkapan terhadap satu orang yang berada di sebuah kafe di Jalan Bung Tomo,” kata Romylus dalam keterangannya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua kemasan berisi cartridge. Satu kemasan plastik merah berisi 72 cartridge merek Number One, sedangkan kemasan plastik hitam lainnya berisi 11 cartridge. Total barang yang diamankan mencapai 83 cartridge.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler iPhone berwarna hijau yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari pemeriksaan awal, OI mengaku membawa cartridge tersebut atas perintah seseorang berinisial RA. Ia disebut bertugas mengantarkan barang dari Pontianak ke Samarinda melalui jalur darat.
“Yang bersangkutan mengaku diperintah seseorang berinisial RA untuk membawa cartridge berisi etomidate dari Pontianak menuju Kota Samarinda melalui jalur darat,” ujar Romylus.
Untuk menjalankan tugas tersebut, OI diduga menerima imbalan sebesar Rp5 juta. Keterangan itu menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh asal-usul barang serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran etomidate tersebut.
Usai menangkap OI, penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim melanjutkan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk sosok berinisial RA yang disebut memerintahkan pengiriman barang.
Dalam perkara ini, OI disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga menyiapkan sangkaan alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam pengembangan Ditresnarkoba Polda Kaltim. Polisi berupaya menelusuri asal-usul 83 cartridge yang diamankan, mengungkap jaringan pemasok, serta mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran etomidate di wilayah Kalimantan Timur.
Tidak ada komentar