BONTANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus berinovasi dalam mempercepat layanan perizinan. Salah satunya melalui penguatan sistem digital untuk penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur, menyebutkan bahwa layanan KKPR kini bisa diurus secara online melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach).
“Masyarakat cukup daftar online, unggah dokumen, dan KKPR bisa terbit dalam waktu singkat,” ujar Aspiannur.
Dokumen yang perlu disiapkan pemohon antara lain: Fotokopi KTP; Sertifikat lahan; Gambar teknis bangunan; dan Rencana pemanfaatan air (jika diperlukan)
Setelah dokumen diunggah, sistem akan melakukan verifikasi. Tim teknis dari Dinas PUPR, BPN, dan DLH akan menilai kesesuaian lokasi dengan RTRW atau RDTR Kota Bontang.
“Kalau semua dokumen lengkap, KKPR bisa terbit otomatis dalam waktu maksimal 1×24 jam,” jelasnya.
Namun, jika dibutuhkan kajian teknis tambahan, proses bisa memakan waktu hingga 20 hari kerja.
Dari awal 2024 hingga pertengahan 2025, DPMPTSP telah menerbitkan 146 KKPR. Jumlah ini menunjukkan bahwa masyarakat dan pelaku usaha semakin sadar pentingnya pengurusan izin resmi.
KKPR juga menjadi dasar penting untuk mengurus izin lanjutan seperti: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG); Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
“Kami ingin memastikan semua proses perizinan berjalan transparan dan tanpa pungli,” tegas Aspiannur.
[ADS/ZUHAJI]
Tidak ada komentar