BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Balikpapan, Kalimantan Timur bakal melaksanakan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 26 Juni 2024.
Tindakan ini sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan dari Partai Demokrat terkait dugaan pengurangan dan penambahan suara DPR RI di daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam Pemilu 14 Februari 2024.
Menurut Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, “MK memerintahkan PSSU di 25 TPS di Kota Balikpapan, dan kami telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kaltim dan KPU RI serta bekerja sama dengan Bawaslu dan Polresta Balikpapan untuk memastikan keamanan dan pengamanan kotak suara.”
“Koordinasi dengan Polresta Balikpapan telah mengamankan proses ini hingga saat ini,” tambah Prakoso.
Proses PSSU akan dipimpin langsung oleh komisioner KPU Balikpapan dan akan dilakukan dengan semua tahapan teknis seperti pembukaan kotak suara, pengecekan surat suara, dan pencatatan.
“Penghitungan akan dilaksanakan pada 26 Juni, diikuti rekapitulasi di tingkat kecamatan pada 27 Juni, dan rekapitulasi tingkat Kota Balikpapan pada 29 Juni,” jelas Prakoso.
Meskipun membutuhkan upaya tambahan, Prakoso menegaskan bahwa PSSU tidak akan mengganggu tahapan Pilkada yang sedang berlangsung saat ini. (*)