BALIKPAPAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 62.011 debitur mendapat realisasi restrukturisasi kredit hingga akhir Desember 2020.
Debitur tersebut merupakan 35,75 persen dari 173.471 rekening debitur bank umum yang terdampak Covid-19 di Kalimantan Timur dengan outstanding sebesar Rp6,9 triliun.
“Total outstanding mencapai sebesar Rp 18,7 triliun,” ujar Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma, Senin (27/4).
Kata dia, dari jumlah realisasi tersebut, terdapat 46.464 rekening debitur restrukturisasi kredit yang berasal dari sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang mencapai Rp2,9 triliun.
“Sementara untuk nonUMKM, terdapat 15.547 rekening debitur untuk realisasi restrukturisasi kredit senilai Rp3,9 triliun,” katanya.
Made melanjutkan terdapat peningkatan tren jumlah debitur yang diberikan stimulus dengan pembiayaan berulang maupun debitur baru sebesar 11,94 persen.
“Hal yang sama untuk sisi baki debet, terdapat peningkatan. Hanya tidak terlalu signifikan yaitu sebesar 9,96 persen,” terangnya.
Made memaparkan sebanyak 35.420 rekening atau 80,86 persen telah disetujui dengan total baki debet sebesar Rp 3,22 triliun. Dimana, sebanyak 638 rekening ditolak dengan baki debet sebesar Rp59,84 miliar.
“Dan sisanya masih dalam proses analisis bank,” jelasnya.
Penulis: Junaidi | Bisnis.com