BONTANG – Aksi nekat seorang pemuda berakhir di kantor polisi. Pria berinisial S, 26 tahun, diamankan aparat setelah mengacungkan senjata tajam ke arah petugas yang tengah berpatroli di Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Selasa (5/8/2025).
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 16.30 WITA. Pelaku yang belakangan diketahui bernama S alias Coki, diduga dalam kondisi tak stabil saat membuat keributan di sekitar Jalan Erna, Simpang Saliki RT 04.
Informasi dari warga cepat ditindaklanjuti. Dua anggota kepolisian dari Polsek Muara Badak, Bripka Asmar dan Bripka Muhammad Iqbal, langsung menuju lokasi.
Namun bukannya kooperatif, pelaku justru mengeluarkan sebilah pisau sangkur. Dengan nada menantang, pelaku bahkan sempat berteriak kepada petugas:
“Maju loe berdua, sini lawan satu!”
Beruntung, petugas sigap. Tanpa perlu kekerasan, pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis pisau sangkur. Pelaku langsung digiring ke Polsek Muara Badak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang menyatakan bahwa kasus ini ditangani dengan serius. Pelaku disangkakan melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak.
“Kami sudah amankan pelaku dan barang bukti. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan,” kata perwakilan Polsek kepada media.
Berdasarkan identitas yang dihimpun petugas, S alias Coki merupakan warga asal Bone, Sulawesi Selatan. Ia beralamat di Desa Cumpiga, Kecamatan Awangpone, dan tercatat sebagai pelajar atau mahasiswa.
Motif pelaku mengacungkan senjata masih didalami. Namun dari keterangan awal, pelaku disebut sempat berbuat onar sebelum akhirnya ditangkap.
Polsek Muara Badak mengimbau warga agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa keperluan jelas. Apalagi digunakan untuk mengancam orang lain.
“Kami harap masyarakat tidak main-main dengan senjata tajam. Ini bisa membahayakan orang lain dan diri sendiri,” ucap Iptu Danang.
Tidak ada komentar