Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut Cholil Qoumas (tengah), mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/03).JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini berlaku sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan permohonan keluarga tersangka yang diajukan pada 17 Maret 2026.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah untuk sementara waktu,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).
Menurutnya, keputusan tersebut telah melalui proses kajian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam aturan tersebut, jenis penahanan meliputi penahanan di rumah tahanan negara, rumah, dan kota, serta dimungkinkan adanya pengalihan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
KPK menegaskan, meskipun status penahanan berubah, proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan. Lembaga antirasuah itu juga memastikan pengawasan terhadap tersangka tetap dilakukan secara ketat.
“Kami pastikan proses pengalihan ini sesuai prosedur, dan penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Budi.
Sementara itu, informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan sempat mencuat dari kalangan pengunjung. Hal tersebut disampaikan Silvia Rinita Harefa, yang mengaku mendengar kabar tersebut saat menjenguk suaminya, Immanuel Ebenezer Gerungan.
Menurut Silvia, sejumlah tahanan menyebut Yaqut sudah tidak berada di rutan sejak malam takbiran. Ia juga menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan Salat Idulfitri di dalam rutan.
Namun demikian, ia meminta agar informasi tersebut dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak berwenang.
Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026. Ia kemudian ditahan pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, setelah gugatan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.
Kasus dugaan korupsi tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. (ANT/RED)
Tidak ada komentar