SAMARINDA – Provinsi Kalimantan Timur berhasil menerima pembayaran berbasis kinerja (result based payment/RBP) sebesar USD 114,7 juta sebagai insentif atas upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang telah diverifikasi oleh Bank Dunia.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kaltim, M Syaibani, mengungkapkan pada Jumat bahwa RBP ini berasal dari dua program utama, yakni Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF) senilai USD 110 juta dan Green Climate Fund (GCF) senilai USD 4,7 juta. Insentif ini diberikan atas keberhasilan menurunkan emisi GRK dari sektor Forestry and Other Land Use (FOLU) sebesar 22 juta ton carbon dioxide equivalent (CO2e) selama periode 2019-2024.
Dana karbon dari program FCPF ini akan disalurkan kepada sembilan pemerintah daerah dan desa, kecuali Kota Samarinda dan Kota Bontang yang tidak menerima dana serupa pada tahun ini.
“Persentase pembagian dana karbon sebesar USD 110 juta (setara Rp1,7 triliun) tersebut berbeda untuk setiap instansi,” tambah Syaibani saat menjadi narasumber dalam Diseminasi Laporan Perekonomian Kaltim Semester II 2024 yang digelar oleh Bank Indonesia Kaltim.
Rinciannya adalah 41 persen untuk desa/kelurahan, 37 persen untuk pemerintah daerah, 12 persen untuk masyarakat adat, dan 10 persen untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penyaluran anggaran ini dimulai dari tahun 2023 hingga tahun ini.
Sementara itu, dari program GCF, Indonesia secara total menerima RBP GCF sebesar USD 103,8 juta dari pengurangan emisi tahun 2014-2016 sebanyak 20,3 juta ton CO2e. Pada tahun 2024 ini, Provinsi Kaltim memperoleh alokasi sebesar USD 4,7 juta.
“Kedua RBP ini disalurkan melalui Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BLU BPDLH) Kementerian Keuangan,” jelas Syaibani.
Desa dan kelurahan penerima dana FCPF-CF antara lain dua kelurahan di Balikpapan yang memperoleh alokasi Rp214,4 juta, 79 kampung di Kabupaten Berau dengan total anggaran Rp27,57 miliar, serta 81 kampung di Kutai Barat dengan total Rp16,33 miliar.
Kemudian, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan 68 desa menerima total Rp9,88 miliar, Kabupaten Kutai Timur dengan 83 desa sebesar Rp25,33 miliar, Kabupaten Mahakam Ulu dengan 46 kampung sebesar Rp17,38 miliar.
Kabupaten Paser dengan 68 desa sebesar Rp19,26 miliar, dan Kabupaten Penajam Paser Utara dengan 14 desa sebesar Rp3,37 miliar. (*)