BARONG TONGKOK – Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Kalimantan Timur, menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) berinisial RH sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi bantuan kilowatt hour (kWh) meter listrik.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, RH langsung ditahan di sel tahanan Polres Kutai Barat untuk kepentingan penyelidikan selama 20 hari ke depan.
Pelaksana Harian Kepala Kejari Kutai Barat (Kubar) Sabar Evryanto Batubara menjelaskan perkara ini bermula dari pengadaan kWh meter listrik sebagai bantuan hibah untuk warga kurang mampu pada tahun 2021.
Pada saat itu RH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan masih menjabat Kepala Bagian Kesra dan Sosial Disnakertrans Kubar.
Sabar melanjutkan dalam laporan realisasi anggaran Pemkab Kubar diketahui terdapat anggaran hibah sebesar Rp66,8 miliar, sementara realisasi dari total hibah tersebut sekitar Rp40,17 miliar atau terealisasi 73,61 persen.
Sementara dari nilai realisasi tersebut, ada anggaran senilai Rp10,7 miliar diberikan kepada lima yayasan, yakni Yayasan IA, AMS, SRI, PVS, dan PIS sebagai bantuan pemasangan kWh meter bagi masyarakat tidak mampu sesuai dengan alokasi APBD Kubar tahun 2021.
“Untuk pemasangan kWh meter itu tidak langsung dilaksanakan pihak yayasan penerima, namun menggunakan jasa penyedia, yakni SA selaku pihak yang ditunjuk masing-masing yayasan,” jelasnya mengutip Antara.
Namun, penyedia jasa yang ditunjuk yayasan tidak melaksanakan pemasangan kWh meter secara benar karena masih terdapat item/barang yang tidak terpasang sehingga meteran listrik itu tidak berfungsi dan tidak sesuai dengan kebutuhan kontrak/perjanjian.
Ditambah dengan tidak adanya laporan pertanggungjawaban anggaran yang dibuat atau dilengkapi penerima hibah secara lengkap.
Dari realisasi anggaran hibah sebesar Rp10,7 miliar tersebut, ditemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp5,24 miliar. Potensi kerugian ini dinikmati tersangka dan beberapa pihak terkait lain yang masih dilakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti.
Ia juga mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya, PPK yang bertanggung jawab atas segala tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pencairan dan pertanggungjawaban secara lengkap dan sah. (*)
Satu komentar tentang “Gara-Gara Korupsi kWh Meter, Kepala Disnakertrans Kutai Barat Ditetapkan Tersangka”