Dituntut Bayar Rp 574 Juta, Mantan Dosen dan Rektor Unijaya Ancam Pailitkan Yayasan

Mantan Dosen dan Rektor Unijaya Bontang saat menggelar konferensi pers terkait tuntutan pembayaran tunggakan kepada Yayasan Pendidikan Miliana. (Bams)

NEWSBORNEO.ID, Bontang – Polemik antara mantan Dosen dan Rektorat Universitas Trunajaya (Unijaya) Bontang dengan Yayasan Pendidikan Miliana, hingga kini masih terus berlanjut. Teranyar, lima mantan dosen yang pernah menjabat di struktural kampus, meminta pihak yayasan segera membayarkan pesangon, penghargaan masa kerja, dan hak-hak lainnya yang belum terbayarkan.

Baca juga : Yayasan dan Rektor Unijaya Digugat Dosen, Yophie : Kami Siap Hadapi

Hal tersebut sesuai dengan anjuran yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang dengan nomor surat 500.15.15/77/DISNAKER/2024 tertanggal 20 Maret. Ditambah lagi terbitnya surat imbauan yang dikeluarkan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI, dengan nomor surat 0655/LL11/HM.02.01/2024 tertanggal 22 Maret 2024. LLDIKTI meminta pihak yayasan ataupun pengelola kampus, agar sesegera mungkin membayarkan dan melunasi hak mantan dosen sesuai janji.

“Kami minta dalam waktu sebulan ini harus dibayarkan dan tidak boleh dicicil. Jika tidak dibayarkan dalam tempo tersebut, kami akan ajukan gugatan kepailitan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” kata Mantan Rektor Unijaya Bontang, Bilher Hutahaean, saat menggelar konferensi pers di salah satu kafe di Jalan Ahmad Yani, Ahad (24/3/2024).

Baca jugaMantan Rektor dan Dosen Unijaya Tagih Penunggakan Gaji ke Yayasan, Bakal Gugat Pengangkatan Rektor Baru ke Pengadilan

Dalam anjuran yang diterbitkan Disnaker Bontang, nominal honor yang wajib dibayarkan kepada setiap dosen berbeda-beda. Rinciannya honor Bilher Hutahaean Rp 245 juta lebih, Raidon Hutahaean Rp 90 juta lebih, Martopan Abdullah Rp 127 juta lebih, Bachnur Effendi Rp 83 juta lebih, dan Rosianton Herlambang Rp 26 juta lebih. Jika ditotal keseluruhan, nilainya mencapai Rp 574 juta lebih.

“Jika ini dikabulkan, akan berdampak pada tutupnya kampus selamanya. Karena hal ini menyangkut penyitaan dan pelelangan aset yayasan oleh kurator yang ditunjuk pengadilan, bila mereka tidak ada uang,” tambah Rosianton Herlambang.

Terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan ke PN Bontang beberapa waktu lalu, Bilher mengaku saat ini proses tersebut masih terus bergulir. Dijadwalkan, pekan depan adalah agenda putusan sela.

Di waktu yang berbeda, redaksi telah mencoba mengonfirmasi Rektor Unijaya Bontang, Yophie Turang, baik melalui pesan dan telepon di aplikasi Whatsapp. Namun hingga berita ini terbit, redaksi belum mendapatkan jawaban dari yang bersangkutan. Redaksi pun turut berupaya mengonfirmasi Chelly Amalia selaku Pembina Yayasan Pendidikan Meliana yang menangui Unijaya Bontang. Namun hal yang sama pun turut terjadi, yakni tidak mendapat respon sama sekali. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }