Akibatnya, korban hamil hingga melahirkan bayi pada 13 Mei 2023 lalu. Aksi rudapaksa anak keterbelakangan mental itu terungkap dari musyawarah Desa Batuq hingga akhirnya pelaku ditangkap penyidik Polsek Muara Muntai.
Kapolsek Muara Muntai AKP Ahmad Said menjelaskan, kedua pelaku merupakan warga Desa Batuq. Kejadian itu terendus polisi setelah pelapor menerima informasi jika pada 17 Juni 2023 telah diadakan musyawarah di Kantor Desa Batuq.
“Musyawarah itu membahas dugaan terjadinya persetubuhan anak di bawah umur oleh S dan MDA di waktu serta tempat yang berbeda,” ujar AKP Ahmad dalam keterangannya.
Dalam pengakuannya, tersangka S membenarkan telah melakukan persetubuhan dengan korban pertama kali pada Rabu 11 Januari 2023. Tindak asusila itu dilakukan pelaku di rumah pinggir sungai tepatnya di RT 005 Desa Batuq.
“S mengakui sudah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali,” ucapnya.
Sedangkan tersangka MDA juga mengakui melancarkan aksi pencabulan kepada korban pertama kali sekitar Juli tahun 2022 di kamar mandi rumah neneknya di RT 005 Desa Batuq.
AKP Ahmad menuturkan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban curiga dengan perubahan fisik korban. Pada 2 Mei 2023, keluarga kemudian korban melakukan pemeriksaan USG ke RSUD Dayaku Raja Kota Bangun.
Hasilnya, korban dinyatakan dalam keadaan hamil dengan usia kandungan berjalan 9 bulan. Pada 13 Mei 2023, korban melahirkan bayi laki laki di Puskesmas Muara Muntai.
“Atas kejadian tersebut, S dan MDA langsung diamankan Polsek Muara Muntai untuk menjalani proses hukum,” pungkasnya. (*)