SAMARINDA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS). Tersangka berinisial NJ, yang menjabat sebagai Kuasa Direktur PT ALG, resmi ditahan, Selasa (4/2/2025).
“Tersangka NJ diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan Perusda BKS pada periode 2017-2020, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp21,2 miliar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Menurut Toni, penetapan NJ sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyidik pun menahan NJ di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari ke depan, mengingat ancaman hukuman terhadapnya melebihi lima tahun penjara.
Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menetapkan tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Perusda BKS berinisial IGS. Penetapan IGS sebagai tersangka dilakukan pada 22 Januari 2025 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-01/O.4.5/Fd.1/2025.
Modus Dugaan Korupsi
Kasus ini berawal dari kerja sama jual beli batu bara antara Perusda BKS dan lima perusahaan swasta pada 2017-2019. Total dana yang terlibat dalam transaksi tersebut mencapai Rp25,88 miliar. Namun, kerja sama ini diduga tidak mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku.
Beberapa tahapan penting yang diabaikan dalam kerja sama tersebut antara lain tidak adanya persetujuan dari Badan Pengawas dan Gubernur Kaltim selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), serta tidak adanya dokumen usulan, studi kelayakan, rencana bisnis, dan analisis risiko terhadap pihak ketiga.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp21,2 miliar.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang tersebut telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap para tersangka.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi yang merugikan negara,” tegas Toni Yuswanto. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Berita ini telah terbit di Dugaan Korupsi Batu Bara, Kejati Kaltim Tahan Kuasa Direktur PT ALG