newsborneo.id – DPRD Samarinda menggelar sidang Paripurna mengesahkan Perda tentang Perubahan APBD 2022, Selasa (30/8/2022).
Sidang berlangsung secara kuorum dengan dihadiri oleh sekitar 30 anggota dewan. Wali Kota Samarinda Andi Harun berkesempatan untuk hadir pada sidang tersebut.
Selain itu hadir juga Sekda Kota Samarinda, Asisten Administrasi Kota Samarinda, Kepala Bapenda Samarinda, Dandim 0901, Kapolresta Samarinda, serta pejabat lainnya.
Semua fraksi sepakat atas pengesahan Rancangan Perda Samarinda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022. Namun ada beberapa fraksi yang menerima pengesahan Raperda tersebut dengan syarat.
Syarat itu disampaikan kepada Pemerintah Kota Samarinda pada saat penyampaian pandangan umum fraksi.
Adapun nilai perubahan APBD 2022 adalah yang semula Rp 2.456.518.862.000 bertambah sebesar Rp 554. 697.847.964 sehingga menjadi sebesar Rp 3.288.366.709.964.
Dengan rincian peningkatan pendapatan Daerah yang awalnya Rp 2.456.518.862.000 bertambah sebesar Rp 501.510.726.597 sehingga menjadi Rp 2.958.029.588.597.
Kemudian peningkatan belanja daerah uang awalnya Rp 2.733.668.862.000 bertambah Rp 539.697.847.964 sehingga menjadi Rp 3.273.366.709.964. Defisit anggara setelah perubahan adalah sebesar Rp 315.337.121.367.
“Alhamdulilah semua ikhtiar telah selesai sehingga bisa ditetapkan menjdi APBD.” kata Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam sambutannya.
Ia berharap dengan disahkannya Perda tentang Perubahan APBD 2022 akan terjadi percepatan pembangunan di Kota Samarinda.
“yang insyaAllah mendatangkan manfaat besar bagi akselerasi percepatan pembangunan menuju Samarinda kota pusat peradaban” ujarnya. (ADS/DPRD SAMARINDA)