Ilustrasi pekerja kelapa sawit.Dari 11 PBS kelapa sawit yang dilakukan evaluasi lapangan beberapa hari lalu, hasil rekomendasinya memang berbeda. Akan tetapi, secara umum ada beberapa hal yang mirip.
Ia menuturkan, seperti beberapa izin lokasi kurang produktif. Sehingga, perlu dilakukan pengawasan dan evaluasi.
Ia juga menyoroti izin lokasi yang masa berlakunya telah berakhir, namun tidak diperpanjang. Katanya lahan menjadi terlantar.
Padahal, lokasi tersebut merupakan lahan potensial yang bisa dialihfungsikan, menjadi lahan pertanian dan perkebunan berkelanjutan. Ataupun, fungsi lain sesuai kebutuhan Pemkab Mahulu.
“Kemudian laporan tanggung jawab sosial tidak diberikan ketika diminta oleh tim teknis, ada PBS yang belum membagi kebun plasma. Tim juga menemukan potensi pajak yang bisa dipungut pemkab seperti pajak reklame, PBB, penerangan, dan bahan galian Golongan C,” katanya. (Antara)
28 Jul 2022
[…] ketika KM Balareq Jaya yang berangkat dari Kecamatan Long Bagun menuju Kecamatan Long Pahangai, Mahakam Ulu, Rabu (14/9/2022) pagi […]
28 Jul 2022
[…] Ardiansyah Sulaiman mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di kawasan […]