Cegah Pungutan Liar, Sekolah di Balikpapan Dilarang Gelar Perpisahan Mewah

Redaksi
18 Mar 2025 22:37
2 menit membaca

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengambil langkah tegas dalam penyelenggaraan acara perpisahan sekolah. Melalui instruksi resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, seluruh satuan pendidikan dari jenjang TK hingga SMP, baik negeri maupun swasta, dilarang menggelar perayaan kelulusan secara mewah dan memberatkan orang tua siswa.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Disdikbud Balikpapan, G Pratikno, menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan perpisahan yang berpotensi menimbulkan pungutan secara eksplisit dilarang keras. Ia mendorong satuan pendidikan untuk mengadakan acara yang sederhana, khidmat, dan bermakna bagi siswa.

“Kami menganjurkan satuan pendidikan menyelenggarakan acara perpisahan yang sederhana, khidmat, dan bermanfaat. Misalnya, kegiatan pentas seni atau pameran karya siswa, bakti sosial, doa bersama, atau pemberian penghargaan kepada siswa berprestasi,” ujar Pratikno dalam edaran resmi yang dikutip, Selasa (18/3/2025).

Instruksi ini juga menegaskan larangan terhadap segala bentuk pungutan terkait acara perpisahan. Poin ini dianggap penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana dan menghindari beban finansial bagi orang tua siswa.

“Dengan adanya larangan ini, kami berharap tidak ada lagi pihak sekolah yang memanfaatkan momen perpisahan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok,” tambahnya.

Disdikbud Kota Balikpapan juga mengimbau orang tua siswa untuk mendukung kebijakan ini dan tidak memaksakan penyelenggaraan acara perpisahan yang bertentangan dengan aturan tersebut. Dengan sinergi antara sekolah dan orang tua, diharapkan perayaan kelulusan dapat berjalan sesuai prinsip kesederhanaan namun tetap memberikan kesan bermakna bagi siswa.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat mengenai maraknya praktik pungutan liar dalam acara perpisahan sekolah. Pemkot Balikpapan berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang transparan, adil, dan berorientasi pada kepentingan siswa tanpa membebani orang tua.

Dengan diterbitkannya instruksi ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan di Kota Balikpapan dapat mematuhi aturan dan menyelenggarakan acara kelulusan yang lebih inklusif dan bernilai edukatif bagi seluruh siswa. (*)

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slotoppo


agen bola online


Mix Parlay


Judi Bola


Mix Parlay


judi bola


pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }