BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) mulai menerapkan aturan baru terkait pendistribusian LPG 3 kg atau yang dikenal sebagai gas melon. Perubahan ini sesuai dengan surat edaran terbaru dari Pertamina yang mengatur distribusi gas bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DKUMPP Bontang, Alfrita Junain Sande, menegaskan bahwa aturan ini akan segera diterapkan di lapangan dengan pemantauan ketat.
“Kami akan melakukan pemantauan langsung untuk memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan sesuai aturan,” ujar Alfrita.
Salah satu perubahan utama dalam aturan ini adalah penghapusan jatah bagi pengecer. Kini, LPG 3 kg akan disalurkan langsung dari pangkalan ke masyarakat, tanpa perantara pengecer.
Langkah ini diambil untuk menghindari kelangkaan serta memastikan LPG bersubsidi benar-benar diterima oleh warga yang berhak. Selain itu, DKUMPP Bontang akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan serta sektor usaha mikro dan industri kecil guna menjamin kelancaran distribusi.
“Sesuai dengan surat edaran dari Pertamina, kami akan terus memantau dan memastikan distribusi LPG 3 kg tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Alfrita.
Sebelumnya, Pertamina telah melakukan sosialisasi kepada agen dan pangkalan, yang kemudian diteruskan kepada pengecer. Kini, setelah aturan ini resmi diterapkan, DKUMPP Bontang akan melakukan monitoring dan evaluasi pekan depan guna memastikan implementasinya berjalan dengan baik di lapangan.
Alfrita berharap, dengan adanya pengawasan ketat, distribusi LPG 3 kg menjadi lebih tepat sasaran dan tidak mengalami kendala.
“Kami ingin memastikan kebijakan ini berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan masalah baru di masyarakat,” tutupnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Berita ini telah terbit di Bontang Terapkan Aturan Baru, LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual ke Pengecer