Bontang Buka Layanan Izin Praktik Ortotik Prostetik, Dorong Layanan Kesehatan Legal dan Profesional

Redaksi
9 Jun 2025 21:34
2 menit membaca

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi membuka layanan izin praktik bagi tenaga ortotik dan prostetik.

Langkah ini diambil untuk mendukung para profesional di bidang ortotik (alat bantu penyangga tubuh) dan prostetik (alat pengganti anggota tubuh) agar dapat bekerja secara legal, aman, dan sesuai standar.

Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, menyebut pembukaan layanan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat pelayanan kesehatan daerah.

“Ini bentuk nyata perhatian kami terhadap sektor kesehatan. Kami ingin memastikan tenaga ortotik prostetik bekerja secara profesional dan diakui secara hukum,” ujar Idrus, Selasa (10/6/2025).

Ia menegaskan, proses pengajuan izin kini semakin mudah. Semua dilakukan secara daring melalui Sistem Perizinan Digital Kota Bontang.

Syarat dan Proses Izin

Untuk mengajukan izin praktik ortotik-prostetik, pemohon wajib menyiapkan dokumen pendukung, seperti:

  • Surat izin praktik
  • Bukti kompetensi keahlian
  • Rekomendasi organisasi profesi
  • Dokumen sesuai sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach)

Semua proses dirancang transparan, cepat, dan tanpa biaya tersembunyi.

Menurut Aspianur, kehadiran izin ini tak hanya berdampak pada profesionalisme tenaga kesehatan, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko penggunaan alat kesehatan tanpa standar.

“Tenaga yang mengantongi izin tentu lebih bisa dipertanggungjawabkan. Ini akan meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan pengguna alat bantu kesehatan,” jelas Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang.

Pemerintah berharap, langkah ini dapat mendorong regulasi yang lebih baik di bidang alat bantu medis serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan ortotik dan prostetik.

[ZUHAJI/ADS]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }