Berikut Rekomendasi Pansus Banjir dari DPRD Bontang

Sejumlah wilayah Bontang tergenang banjir beberapa waktu lalu.

newsborneo.id – Pansus Banjir DPRD Bontang memberikan 16 rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot). Selanjutnya Pemkot menindaklanjuti rekomendasi tersebut, sejak dikeluarkan hingga saat ini.

Kepala Bapelitbang Bontang, Amiruddin mengatakan, poin pertama rekomendasi, yakni penyusunan kajian penanggulangan banjir sudah ditindaklanjuti pemerintah dengan menyusun Kajian Masterplan Penanggulangan Banjir dan Rencana Induk Sistem Drainase Kota.

“Sebelumnya telah ada kajian yang disusun oleh Provinsi pada 2006,” kata Amiruddin.

Untuk poin kedua, yakni normalisasi sungai. Amiruddin menyebut, kegiatan normalisasi sungai dilakukan setiap tahun dan secara bertahap dalam upaya meningkatkan kapasitas volume sungai.

Di poin ketiga, yakni membentuk Satgas Penanggulanga Banjir, pemerintah telah membentuk Satgas Penanggulangan Banjir pada 2019 dan akan diaktifkan kembali.

“Rekomendasi keempat soal melibatkan perusahaan dalam penanganan banjir, pemerintah dan perusahaan selalu bekerjasama dalam penanggulanggan banjir, salah satunya melalui forum CSR,” ujarnya.

Terkait rekomendasi penyiapan payung hukum pelaksanaan penanggulangan banjir, saat ini pemerintah sedang menyusun Raperda Penanggulangan Banjir dan Raperda Kebencanaan.

Sedangkan anggaran penanggulangan banjir, kata Amiruddin, sejak 2019 sudah dialokasikan hingga 2022.

Dirincikan, pada 2019 dianggarkan Rp90.546.205.496, 2020 sebanyak Rp77.194.789.232, 2021 sebanyak Rp58.829.588.165, dan 2022 sebanyak Rp57.476.185.372.

“Kami juga menyiapkan pembangunan polder di 3 lokasi, yakni Tanjung Laut, Bontang Kuala, dan Gunung Telihan, tahun ini perencanaan diselesaikan dan dilanjutkan dengan pengadaan lahan,” ujarnya. (ADS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }