SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) mengungkapkan adanya 81 kasus kelalaian dalam proses penempelan stiker pencocokan dan penelitian (coklit) yang merupakan bagian penting dari pemutakhiran data pemilih.
“Dari temuan tersebut, 21 kasus melibatkan kepala keluarga yang belum dicoklit, namun sudah ditempel stiker. Sementara itu, 60 kasus lainnya adalah kepala keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker,” ujar Anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung di Samarinda, Selasa (23/7/2024).
Galeh mengungkapkan, pada pengawasan yang dilakukan dari 24 Juni hingga 14 Juli 2024, terdapat berbagai kejadian khusus terkait penempelan stiker coklit. Di Kabupaten Paser, terdapat dua kepala keluarga yang belum dicoklit tetapi sudah ditempel stiker. Selain itu, enam rumah telah ditempel stiker tanpa mencantumkan nomor tempat pemungutan suara (TPS).
Di Kutai Barat, tiga kepala keluarga menolak dicoklit dan ditempel stiker karena tidak ingin berpartisipasi dalam pilkada tahun ini. Namun, pantarlih tetap mencoklit dan atas saran panitia pemilihan kecamatan (PPK), stiker ditempelkan di kantor desa.
Sementara itu, di Penajam Paser Utara, pantarlih menempel stiker tanpa melakukan coklit pada tiga kepala keluarga. Di Samarinda, banyak rumah yang belum ditempel stiker dengan alasan kekurangan stok stiker dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Di Bontang, terjadi penggabungan dua hingga tiga kepala keluarga dalam satu stiker coklit. Bahkan, ada yang mencantumkan nama-nama yang belum memiliki hak suara,” ungkap Galeh.
Untuk mengatasi masalah ini, Bawaslu Kaltim telah menetapkan langkah-langkah pencegahan, pengawasan, dan tindak lanjut. Beberapa langkah tersebut antara lain memastikan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan penyusunan daftar pemilih di setiap TPS, tidak menggabungkan desa/kelurahan, memudahkan akses pemilih ke TPS, serta mempertimbangkan jarak tempuh dan aspek geografis.
Bawaslu juga menekankan pentingnya profesionalisme dan independensi petugas pantarlih dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, Bawaslu akan melakukan sosialisasi untuk memastikan bahwa penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2024.
Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) diarahkan untuk memberikan rekomendasi atau saran perbaikan kepada PPK dan PPS terkait temuan yang menunjukkan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan coklit. Rekomendasi tersebut bertujuan untuk memerintahkan pantarlih melakukan perbaikan prosedur coklit sesuai temuan pengawas.
“Langkah-langkah ini bertujuan untuk memperbaiki proses coklit yang merupakan tahap krusial dalam memastikan integritas data pemilih. Bawaslu Kaltim berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan proses pemilihan umum berjalan dengan adil dan transparan,” tegas Galeh. (*)