newsborneo.id – Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu Bontang secara resmi mengumumkan nama-nama anggota Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dalam pemiilihan kepala daerah alias Pilkada 2024.
Penetapan ini berdasarkan surat resmi Bawaslu Bontang Nomor: 049/KP.01.00/K.KI-09/05/2024 tentang Pengumuman nama-nama terpilih sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan tahun 2024.
Sekaligus ditanda tangani Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Artrian dan Sektetaris Pokja (kelompok kerja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bontang, Ridho Wirawan.
Adapun nama-nama Anggota Panwaslu terpilih sesuai Kecamatan, antara lain;
1. Panwaslu Kecamatan Bontang Selatan yaitu; Muhammad Ikbal Sultan, Sri Wahyuni, dan Ageng Prasetyo.
2. Panwaslu Kecamatan Bontang Barat, yaitu; Joanita Claudia Saraswati P, Bahrun Amin, dan Hermawati.
3. Panwaslu Kecamatan Bontang Utara, yaitu; Muhammad Nurkholis, Andi Syardillah, dan Sinta Anggraeni.
“Jika tak ada aral melintang, Insya Allah besok, Jumat 24 Mei 2024, mereka akan dilantik,” ungkap Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Artrian, Kamis, 23 Mei 2024.
Tugas dan Wewenang Panwascam di Pilkada
Secara umum, tugas Panwascam adalah bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan. Panwascam menjalankan tugasnya sesuai Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015.
Lebih lanjut, simak penjelasan tugas dan wewenang Panwascam dalam penyelenggaraan Pemilihan atau Pilkada sesuai Pasal 33 dan Pasal 34 dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 berikut ini:
Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan meliputi:
Dalam Pemilihan, Panwas Kecamatan wajib:
Satu komentar tentang “Bawaslu Bontang Tetapkan Panwaslu Kecamatan, Berikut Daftar Namanya”