Bawaslu Bontang Tetapkan Panwaslu Kecamatan, Berikut Daftar Namanya

Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Artrian.

newsborneo.id – Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu Bontang secara resmi mengumumkan nama-nama anggota Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dalam pemiilihan kepala daerah alias Pilkada 2024.

Penetapan ini berdasarkan surat resmi Bawaslu Bontang Nomor: 049/KP.01.00/K.KI-09/05/2024 tentang Pengumuman nama-nama terpilih sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan tahun 2024.

Sekaligus ditanda tangani Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Artrian dan Sektetaris Pokja (kelompok kerja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bontang, Ridho Wirawan.

Adapun nama-nama Anggota Panwaslu terpilih sesuai Kecamatan, antara lain;

1. Panwaslu Kecamatan Bontang Selatan yaitu; Muhammad Ikbal Sultan, Sri Wahyuni, dan Ageng Prasetyo.

2. Panwaslu Kecamatan Bontang Barat, yaitu; Joanita Claudia Saraswati P, Bahrun Amin, dan Hermawati.

3. Panwaslu Kecamatan Bontang Utara, yaitu; Muhammad Nurkholis, Andi Syardillah, dan Sinta Anggraeni.

“Jika tak ada aral melintang, Insya Allah besok, Jumat 24 Mei 2024, mereka akan dilantik,” ungkap Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Artrian, Kamis, 23 Mei 2024.

Bawaslu Bontang Tetapkan Panwaslu Kecamatan, Besok Dilantik, Berikut Daftar Namanya

Tugas dan Wewenang Panwascam di Pilkada

Secara umum, tugas Panwascam adalah bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan. Panwascam menjalankan tugasnya sesuai Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015.

Lebih lanjut, simak penjelasan tugas dan wewenang Panwascam dalam penyelenggaraan Pemilihan atau Pilkada sesuai Pasal 33 dan Pasal 34 dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 berikut ini:

Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan meliputi:

  • Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:
    – pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap
    – pelaksanaan Kampanye
    – perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya
    – pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan
    – penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK
    – proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS
    – pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
  • Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
  • Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan.
  • Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti.
  • Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang.
  • Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan.
  • Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan.
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam Pemilihan, Panwas Kecamatan wajib:

  • Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
  • Menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan.
  • Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota.
  • Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan.
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. (*)
Print Friendly, PDF & Email

Satu komentar tentang “Bawaslu Bontang Tetapkan Panwaslu Kecamatan, Berikut Daftar Namanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *