Makkah, NEWSBORNEO.ID– Otoritas Arab Saudi mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh jemaah umrah internasional, termasuk dari Indonesia, untuk segera meninggalkan wilayah kerajaan sebelum 29 April 2025 atau bertepatan dengan 1 Dzulqa’dah 1446 H. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan tegas menjelang musim haji, guna menjaga ketertiban dan keamanan di kota suci Makkah.
Pihak Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa setiap jemaah yang tetap berada di Arab Saudi setelah tanggal tersebut akan dianggap melanggar aturan visa dan masuk dalam kategori overstay. Pelanggaran ini tidak hanya akan dikenai denda besar, tetapi juga berujung pada hukuman penjara dan deportasi.
Direktur Keamanan Publik Arab Saudi, Letjen Mohammed Abdullah Al Bassami, menyatakan bahwa keamanan dan keselamatan seluruh tamu Allah menjadi prioritas utama.
“Sistem kami dirancang untuk menjamin keselamatan para jemaah dan kelancaran manajemen kerumunan, terutama menjelang puncak ibadah haji,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah melakukan razia intensif di berbagai wilayah. Hingga 2 April 2025, tercatat lebih dari 18.400 orang ditangkap karena melanggar aturan keimigrasian dan batas masa tinggal. Rinciannya, sekitar 12.995 orang melanggar undang-undang kependudukan dan lebih dari 3.500 orang ditangkap saat mencoba melintasi perbatasan secara ilegal.
Saudi pun tidak main-main dalam memberikan sanksi. Untuk pelanggaran pertama, pelaku dikenai denda 15.000 riyal (sekitar Rp67 juta) dan langsung dideportasi. Jika terjadi pelanggaran kedua, sanksi meningkat menjadi 25.000 riyal (Rp112 juta), ditambah tiga bulan penjara, serta deportasi. Bagi pelanggar berulang, denda dapat mencapai 50.000 riyal (Rp224 juta) dan disertai hukuman enam bulan penjara serta deportasi.
Pihak yang terlibat dalam menampung, mempekerjakan, atau mengangkut jemaah umrah yang melanggar aturan juga tidak luput dari jerat hukum. Mereka dapat dikenai denda hingga 100.000 riyal (setara Rp448 juta), penjara, deportasi bagi WNA, dan bahkan penyitaan kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mensterilkan kawasan Makkah dan memastikan manajemen jamaah haji berjalan lancar, sesuai dengan standar pelayanan dan keamanan Kerajaan Arab Saudi. (*)