

KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama DPRD Kutim resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026. Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-XV di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kamis (27/11/2025).
Rapat dipimpin langsung Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dari sisi eksekutif, didampingi sejumlah pejabat Pemkab. Sementara dari DPRD, Ketua Jimmi menghadiri rapat bersama jajaran wakil ketua dan 33 anggota legislatif.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan Kabag FPP Rudi, total APBD Kutim 2026 ditetapkan mencapai Rp 5,71 triliun. Terdapat selisih surplus sekitar Rp 25 miliar setelah memperhitungkan pendapatan dan belanja daerah, yang menjadi dasar perencanaan pembangunan tahun depan.
Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa APBD bukan hanya rangkaian angka di atas kertas, melainkan instrumen kebijakan fiskal yang menentukan arah pembangunan serta kualitas pelayanan publik.
“APBD adalah kebijakan fiskal yang digunakan untuk menjalankan fungsi pemerintah daerah demi mensejahterakan rakyat,” tegasnya.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin dalam proses perumusan. Ardiansyah berharap alokasi APBD 2026 dapat mendorong percepatan pembangunan infrastruktur serta memperluas jangkauan program pemberdayaan masyarakat hingga ke desa-desa.
“Kami berharap infrastruktur yang dibutuhkan dapat segera direalisasikan. Program masyarakat harus menjangkau hingga pelosok. Pemerintah berkomitmen memastikan pengelolaan anggaran tetap transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Pengesahan APBD 2026 ini menjadi bukti komitmen bersama Pemkab dan DPRD Kutim dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dan mempercepat pembangunan di berbagai sektor. (Adv)
Tidak ada komentar