21 Maret 2023 - 20:06
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
21 Maret 2023 - 20:06
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim

Ada 8.584 Janda Baru di Kaltim, Perceraian Didominasi Gugatan Istri

Ada 8.584 Janda Baru di Kaltim, Perceraian Didominasi Gugatan Istri

Ada 8.584 Janda Baru di Kaltim, Perceraian Didominasi Gugatan Istri

Ilustrasi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
15 Maret 2023 | 09:36

newsborneo.id – Kasus perceraian di Kalimantan Timur sepanjang 2022 lalu melonjak signifikan. Tercatat, ada 8.584 janda baru dalam satu tahun terakhir dan tersebar di 10 kabupaten/kota.

Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, data perceraian tercatat sebanyak 2.149 cerai talak dan 6.435 cerai gugat. Cerai talak adalah pihak suami yang menceraikan istri.

BacaJuga

Tangani Covid-19 Terbaik, Pemprov Kaltim Raih Penghargaan PPKM Award 2023

Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

Jelang Ramadan, Warga Bontang Diimbau Waspada Peredaran Uang Palsu

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

Sedangkan cerai gugat adalah pihak istri yang menceraikan suami dan mendominasi kasus perceraian sepanjang 2022 lalu.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita menjelaskan, angka perceraian tersebut meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Berdasarkan data, angka kasus cerai talak hanya 1.991 permohonan dan 5.892 cerai gugat. Menurutnya, Pemprov Kaltim tengah berupaya mencari solusi dalam menekan angka perceraian yang cukup tinggi.

Salah satunya dengan memberikan advokasi dan KIE yang bertujuan untuk membentuk keluarga sakinah.

“Perlu dilkakukan penguatan struktur, fungsi dan peran keluarga salah satunya melalui pembinaan keluarga melalui bimbingan pra nikah terhadap calon pengantin,”jelasnya dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Rabu (15/3/2023).

Menurutnya, untuk menekan angka perceraian, calon pengantin harus diberi pemahaman jika mereka merupakan sumber daya manusia yang berada pada fase pasangan usia subur (PUS) yang akan melahirkan keturunan dan diharapkan menjadi sumber daya manusia yang produktif dimasa emas atau puncak bonus demografi 2045.

Soraya mengatakan selain itu, melalui calon pengantin ini akan terbentuk keluarga-keluarga baru. Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan nasional.

“Kita berharap calon pengantin dapat meningkatkan pemahaman dan wawasan untuk lebih berperan aktif dalam membentuk keluarga yang berkualitas di masa depan,”pungkasnya. (*)

Tags: CeraiHeadline

Bagikan:

SAMARINDA

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi
Samarinda

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi

21 Maret 2023 | 01:49
Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
21 Maret 2023 | 00:31

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

by Redaksi
19 Maret 2023 | 19:02

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

by Redaksi
19 Maret 2023 | 17:27

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

by Redaksi
18 Maret 2023 | 17:27

Home Kaltim

Ada 8.584 Janda Baru di Kaltim, Perceraian Didominasi Gugatan Istri

Ada 8.584 Janda Baru di Kaltim, Perceraian Didominasi Gugatan Istri

Ada 8.584 Janda Baru di Kaltim, Perceraian Didominasi Gugatan Istri

Ilustrasi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
15 Maret 2023 | 09:36

newsborneo.id – Kasus perceraian di Kalimantan Timur sepanjang 2022 lalu melonjak signifikan. Tercatat, ada 8.584 janda baru dalam satu tahun terakhir dan tersebar di 10 kabupaten/kota.

Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, data perceraian tercatat sebanyak 2.149 cerai talak dan 6.435 cerai gugat. Cerai talak adalah pihak suami yang menceraikan istri.

BacaJuga

Tangani Covid-19 Terbaik, Pemprov Kaltim Raih Penghargaan PPKM Award 2023

Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

Jelang Ramadan, Warga Bontang Diimbau Waspada Peredaran Uang Palsu

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

Sedangkan cerai gugat adalah pihak istri yang menceraikan suami dan mendominasi kasus perceraian sepanjang 2022 lalu.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita menjelaskan, angka perceraian tersebut meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Berdasarkan data, angka kasus cerai talak hanya 1.991 permohonan dan 5.892 cerai gugat. Menurutnya, Pemprov Kaltim tengah berupaya mencari solusi dalam menekan angka perceraian yang cukup tinggi.

Salah satunya dengan memberikan advokasi dan KIE yang bertujuan untuk membentuk keluarga sakinah.

“Perlu dilkakukan penguatan struktur, fungsi dan peran keluarga salah satunya melalui pembinaan keluarga melalui bimbingan pra nikah terhadap calon pengantin,”jelasnya dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Rabu (15/3/2023).

Menurutnya, untuk menekan angka perceraian, calon pengantin harus diberi pemahaman jika mereka merupakan sumber daya manusia yang berada pada fase pasangan usia subur (PUS) yang akan melahirkan keturunan dan diharapkan menjadi sumber daya manusia yang produktif dimasa emas atau puncak bonus demografi 2045.

Soraya mengatakan selain itu, melalui calon pengantin ini akan terbentuk keluarga-keluarga baru. Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan nasional.

“Kita berharap calon pengantin dapat meningkatkan pemahaman dan wawasan untuk lebih berperan aktif dalam membentuk keluarga yang berkualitas di masa depan,”pungkasnya. (*)

Tags: CeraiHeadline

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

21 Maret 2023 - 20:06

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer