Sah! UMK Bontang Naik 5,97 Persen, Segini Jumlahnya

Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha. (Foto: Sulaiman)

newsborneo.id – Usulan besaran Upah Minimun Kota alias UMK Bontang 2023 diterima Pemprov Kaltim. UMK pun naik sebesar 5,97 persen atau setara Rp 192.6215,97 persen atau setara Rp 192.621.

Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha, saat dikonfirmasi membeberkan total besaran UMK Bontang. Dari yang 2022 hanya Rp 3.226.487, menjadi Rp 3.419.108 pada tahun depan.

Keputusan itu tertuang dalam nomor 561/K.850/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bontang 2023. Mulai berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.

“Usulannya sudah sesuai. Berada di atas UMP Kaltim,” kata Safa Muha, kepada awak media pada Jumat (9/12/2022).

Disnaker Bontang memberikan peringatan 760-an perusahaan untuk mulai menerapkan aturan tersebut. Bila tidak manut, perusahaan bakal diberikan teguran langsung. Setelahnya, akan diberikan pembinaan oleh Disnaker Bontang.

“Disnaker Bontang akan tegur sekaligus beri pembinaan kepada perusahaan tersebut kalau tidak mengikuti aturan yang baru ini,” tegas dia.

Bagi pekerja, Disnaker Bontang juga memberikan peluang untuk mendapatkan hak-nya. Pekerja dapat membuat laporan ke Disnaker untuk kemudian dimediasi oleh pemerintah.

Bila mentok. Surat teguran akan diserahkan ke Disnaker Provinsi Kaltim. Dikarenakan, kewenangan keputusan berada di pemerintah daerah.

“Kalau tidak juga dipatuhi, nanti Disnaker Provinsi yang kasih surat teguran. Karena itu otoritasnya,” ujar Abdu Safa Muha.

Lebih lanjut, dia menerangkan aturan itu berlaku bagi karyawan yang telah bekerja di atas satu tahun. Pun perusahaan diminta untuk tidak mengurangi nilai upah. Bila pengupahan telah berjalan sebelum aturan tersebut diputuskan.

“Bagi perusahaan yang sudah menetapkan upah lebih tinggi dari UMK dilarang untuk mengurangi nilai upah,” sambungnya.

Di akhir, dia menyampaikan bila aturan UMK Bontang tidak berlaku bagi pekerja dan perusahaan yang bergerak di bidang UMKM.

Pasalnya, nilai upah ditentukan sesuai dengan pendapatan UMKM selama beroperasi. Terkadang kondisinya pun fluktuatif.

“Kalau misalnya pemilik UMKM memiliki karyawan maka gajinya disesuaikan dengan produksi dan labanya,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }